KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari secara resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus korupsi di lingkup perusahaan umum daerah (Perumda) pasar Kota Kendari Selasa, 3 Desember 2024 malam.
Kedua yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Pasar Lapulu Kota Kendari Kamrin dan juga Kepala Pasar Baruga Kota Kendari Tasrif.
Keduanya pun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kendari selama 20 hari sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kendari.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kendari memeriksa puluhan saksi dan pengumpulan barang bukti. Saat dinyatakan cukup barang bukti, Kamrin dan Tasrif dijadikan tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Aguslan, mengatakan, kedua tersangka melakukan pungutan liar terhadap pedagang yang akan menempati lods/kios di Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari.
Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan jumlah bervariasi, antara Rp 45.000.000 hingga Rp 60.000.000 untuk 73 unit lods yang dihuni oleh 12 pedagang.
Selain itu, ada 5 unit kios di Pasar Baruga yang juga dikenakan pungutan sebesar Rp 80.000.000 per kios. Total pungutan liar yang dipungut oleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp 1.125.000.000.
“Mereka melakukan tindakan ini untuk kepentingan pribadi, yang jelas merugikan pedagang dan berpotensi merugikan negara,” kata Aguslan.
Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 Miliar Rupiah.
Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000.









