KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari pada Rabu 25 Juni 2025.
“Jaksa penyidik menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari dari tahun 2021 hingga tahun 2024,” jelas Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara dalam konferensi pers, Rabu 25 Juni 2025.
Dijelaskan Ronal, tersangka Ariani Arfa merupakan mantan Manager Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari yang menjabat sejak tahun 2020 hingga 2024.
Mudus yang dilakukan tersangka yakni dengan memanipulasi dan memalsukan laporan keuangan di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Kendari.
“Tersangka memalsukan laporan keuangan sehingga seolah-olah sama antara pemasykan dan pengeluaran,” jelasnya.
“Dia juga melakukan pemalsuan-pemalsuan, fotocopy terhadap tandatangan pimpinan,” sambungnya.
tersangka Ariani Arfa menjalankan aksinya itu sejak 2021 hingga 2024. Modus operandi tersangka yakni memanipulasi dokumen-dokumen hingga memalsukan tanda
tangan pimpinan dalam pencatatan transaksi laporan keuangan di PT Pos Indonesia Cabang Kendari.
Terhadap laporan keuangan yaitu laporan kas dan setara kas serta rekayasa terhadap pencatatan transaksi keuangan pada System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka.
“Tersangka memalsukan laporan keuangan sehingga seolah-olah sama antara pemasukan dan pengeluaran,” jelas Ronal
Adapun kerugian negara yang timbul dalam perkara tindaknpidana korupsi di PT Pos
Indonesia Cabang Kendari dari tahun 2021 hingga 2024 ini sekitar sekitar Rp5.223.738.047 atau Rp 5,2 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka saat ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” demikian Ronal.
Hingga saat ini, Kejari Kendari terus melakukan penyidikan untuk mengetahui mencari tersangka lain dalam kasus korupsi PT Pos Indonesia Cabang Kendari.









