• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Ungkap Modus, Kejari Tetapkan Mantan Manager Keungan PT Pos Indonesia Kendari Sebagai Tersangka

25 Juni 2025
in Berita, Hukrim, Kota Kendari
Reading Time: 2 mins read
Ungkap Modus, Kejari Tetapkan Mantan Manager Keungan PT Pos Indonesia Kendari Sebagai Tersangka
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari pada Rabu 25 Juni 2025.

“Jaksa penyidik menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari dari tahun 2021 hingga tahun 2024,” jelas Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara dalam konferensi pers, Rabu 25 Juni 2025.

Dijelaskan Ronal, tersangka Ariani Arfa merupakan mantan Manager Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari yang menjabat sejak tahun 2020 hingga 2024.

BacaJuga

Dorong Terbentuk nya Kepengurusan PBPI di Sultra, Ketua Koni Kota Kendari Buka Kejuaraan Padel Daihatsu MRM

Tekankan Solidaritas dan Semangat Pengabdian Kepada Personel, Kapolda Sultra Pimpin Welcome Parade

Buka Kejuaraan Basket Antar Pelajar, Ketua Koni Kota Kendari Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Basket

Mudus yang dilakukan tersangka yakni dengan memanipulasi dan memalsukan laporan keuangan di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Kendari.

“Tersangka memalsukan laporan keuangan sehingga seolah-olah sama antara pemasykan dan pengeluaran,” jelasnya.

“Dia juga melakukan pemalsuan-pemalsuan, fotocopy terhadap tandatangan pimpinan,” sambungnya.

tersangka Ariani Arfa menjalankan aksinya itu sejak 2021 hingga 2024. Modus operandi tersangka yakni memanipulasi dokumen-dokumen hingga memalsukan tanda

tangan pimpinan dalam pencatatan transaksi laporan keuangan di PT Pos Indonesia Cabang Kendari.

Terhadap laporan keuangan yaitu laporan kas dan setara kas serta rekayasa terhadap pencatatan transaksi keuangan pada System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka.

“Tersangka memalsukan laporan keuangan sehingga seolah-olah sama antara pemasukan dan pengeluaran,” jelas Ronal

Adapun kerugian negara yang timbul dalam perkara tindaknpidana korupsi di PT Pos

Indonesia Cabang Kendari dari tahun 2021 hingga 2024 ini sekitar sekitar Rp5.223.738.047 atau Rp 5,2 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka saat ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” demikian Ronal.

Hingga saat ini, Kejari Kendari terus melakukan penyidikan untuk mengetahui mencari tersangka lain dalam kasus korupsi PT Pos Indonesia Cabang Kendari.

Tags: #2025#Kejari Kendari#Kendari#Korupsi#PT Pos Kendari
Previous Post

Kejari Selidiki Kasus Dugaan Penggelapan Dana Sebesar 5 Miliar di PT Pos Indonesia Kendari

Next Post

Tim Penggerak PKK Kecamatan Poasia Resmi Dikukuhkan

Next Post

Tim Penggerak PKK Kecamatan Poasia Resmi Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari