• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Tegas, Camat Kendari Ingatkan Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarang Jika Tak Ingin Kena Denda 500 Ribu

25 Agustus 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Camat Kendari Ingatkan Masyarakat Tak Dirikan Bangunan Sebelum Kantongi PBG

Camat Kendari Budi Utomo, S.Pi., M.Si.

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dibawah kepemimpinan Siska Karina Imran dan Sudirman semakin serius mewujudkan Kota Kendari yang semakin bersih, Hal tersebut terlihat dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat.

Merespons hal tersebut Camat Kendari Budi Utomo, S.Pi., M.Si., menegaskan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Kendari agar patuh dan taat terhadap surat edaran yang telah di keluarkan oleh Wali Kota Kendari.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan Kota Kendari yang semakin maju dan Kota Kendari menjadi Kota Bersih sesuai dengan apa yang menjadi program kerja Pemkot Kendari dibawah kepemimpinan Wali Kota Kendari periode 2025-2030 dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M.

“Saya sudah sampaikan kepada seluruh lurah se Kecamatan Kendari agar surat edaran tersebut segera di tindak lanjuti kepada RT/RW dan juga seluruh masyarakat di Kecamatan Kendari. Saya juga secara langsung mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat pada saat pembukaan lomba HUT RI ke-80 tahun agar masyarakat bisa mengetahui dan mengerti terkait hal tersebut,” kata Budi Utomo saat ditemui diruang kerjanya Senin, 25 Agustus 2024.

Surat Edaran Wali Kota Kendari

Budi juga menegaskan, Jikalau menemukan warga atau masyarakat yang kedapatan masih bandel membuang sampah secara sembarangan dan ditemukan bukti autentik berupa foto dan sejenisnya agar segera dilaporkan kepada dirinya sebagai camat agar masyarakat yang bandel tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku diantaranya adalah denda uang tunai sebesar 500 ribu rupiah dan juga pidana penjara.

“Surat edaran tersebut juga bukan tanpa dasar namun di dasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di wilayah Kota Kendari. Surat edaran ini juga berlaku bukan hanya untuk masyarakat, namun juga perusahaan agar tidak bandel dalam membuang sampah mereka,” tegasnya.

Kendati demikian, Budi menyadari, Merubah pola sikap perbuatan masyarakat bukanlah hal yang mudah namun pihaknya hanya bisa terus mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat sehingga pelan-pelan mampu menimbulkan kesadaran dan pemahaman terhadap pengelolaan sampah mereka sendiri.

Camat Kendari Budi Utomo, S.Pi., M.Si. saat mensosialisasikan surat edaran wali kota pada acara penutupan lomba 17 Agustus

“Alhamdulillah sampai saat ini seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Kendari masih taat dalam pengelolaan sampah mereka masing-masing, Hal tersebut dibuktikan dengan belum adanya temuan terkait kasus buang sampah sembarangan,” ujarnya.

Untuk itu, Budi berharap agar seluruh masyarakat se Kecamatan Kendari bisa taat dalam mengelola sampah mereka masing-masing sehingga mampu mendukung dan mewujudkan program Kendari Bersih milik Pemkot Kendari.

Ilustrasi Buang Sampah Sembarangan

Berikut poin-poin penting dalam imbauan tersebut meliputi:

1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

2. Dilarang membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat sejenisnya.

3. Dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang membahayakan.

4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lain di bawah pohon yang dapat menyebabkan kematian pohon.

5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda minimal Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Untuk gerakan sosialisasi dan/atau himbauan lebih luas diminta kepada Para Lurah se-Kecamatan Kendari agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau himbauan di wilayah masing-masing. (ADV).

Previous Post

DPW PKS Siap Berikan Kontribusi Untuk Pemprov Sultra

Next Post

Maksimalkan Pendataan Asli Daerah, Pemerintah Kecamatan Kendari Sosialisasikan Retribusi Sampah Kepada Pengusaha

Next Post

Maksimalkan Pendataan Asli Daerah, Pemerintah Kecamatan Kendari Sosialisasikan Retribusi Sampah Kepada Pengusaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version