KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat pelaku penganiayaan dan bandar Narkoba asal Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Kamis 9 Juli 2026 Malam.
Pelaku diringkus tim buser 77 Polresta Kendari di BTN Aditama Residanve Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Saat hendak ditangkap pelaku yang berinisial CC 25 tahun sempat hendak melarikan diri menggunakan sebuah mobil bahkan memberikan aksi perlawanan terhadap petugas tim buser 77 Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, setelah tim melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti yang cukup.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil sehingga anggota melakukan pengejaran. Berkat kesigapan Tim Buser 77, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” kata Kompol Welliwanto Malau.
CC diketahui menjadi pelaku penikaman terhadap seorang pelaut berinisial TA (38) di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 Wita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bahu kanan, siku tangan kiri dan kanan, serta jempol kaki kanan akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah badik. Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan 0,64 gram sabu, uang tunai Rp580 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, buku catatan transaksi, tiga telepon seluler, serta sejumlah senjata tajam dan senapan angin modifikasi.
“Selain mengungkap kasus penganiayaan, kami juga menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga merupakan operator bandar narkoba di wilayah Lorong Barat, Gunung Jati,” kata Kompol Welliwanto.
Ia mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2017 dan 2022. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.














