• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Raperda Inisiatif Tentang Minuman Beralkohol Disosialisasikan Sekretariat DPRD di Kecamatan Abeli dan Nambo

17 Februari 2025
in Advetorial, Advetorial
Reading Time: 2 mins read
Raperda Inisiatif Tentang Minuman Beralkohol Disosialisasikan Sekretariat DPRD di Kecamatan Abeli dan Nambo

Sosialisasi Sekretariat DPRD Kota Kendari di salah satu kecamatan terkait Raperda Minuman Beralkohol.

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Bagian Hukum, Sub Bagian Perundang-undangan melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol di Kecamatan Abeli dan Kecamatan Nambo.

Sosialisasi yang digelar di Kantor Kecamatan Abeli dan Kantor Kecamatan Nambo ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat kecamatan, Kabag Hukum DPRD Kendari H. Sugianto, Kabag Keuangan H. Abdul Jamil, Kasubag Perundang-undangan DPRD Kendari Gunawan, serta para lurah di kedua kecamatan tersebut.

Sosialisasi Raperda Insiatif DPRD Kota Kendari ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat guna menyempurnakan regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol di Kota Kendari.

Kecamatan Abeli merupakan salah satu wilayah di Kota Kendari yang memiliki jumlah penduduk cukup padat dan aktivitas ekonomi yang beragam.

Dengan keberadaan pelabuhan dan beberapa kawasan industri, Kecamatan Abeli memiliki potensi pertumbuhan yang pesat. Namun, di sisi lain, dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol juga menjadi perhatian, terutama terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sosialisasi Sekretariat DPRD Kota Kendari di salah satu kecamatan terkait Raperda Minuman Beralkohol.

Sementara itu, Kecamatan Nambo dikenal sebagai salah satu kawasan pesisir yang memiliki komunitas nelayan yang cukup besar. Kehidupan masyarakat di kecamatan ini banyak bergantung pada hasil laut.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, peredaran minuman beralkohol di kalangan masyarakat nelayan menjadi perhatian khusus karena berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kabag Hukum DPRD Kendari H. Sugianto menekankan pentingnya peraturan yang lebih ketat terhadap peredaran minuman beralkohol.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan dari warga di Kecamatan Abeli dan Kecamatan Nambo terkait dengan dampak dari peredaran minuman beralkohol di wilayah mereka,” ujarnya.

Minuman beralkohol memang menjadi permasalahan yang cukup kompleks di Kota Kendari. Berbagai laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa minuman beralkohol sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal.

Ketua Komisi II DPRD Kendari, dr. Jabar Aljufri, mengungkapkan bahwa dari 30 penjual eceran yang terdata di Pemkot Kendari, hanya 10 yang memiliki izin resmi.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan terus melakukan peninjauan, tidak hanya kepada penjual eceran tetapi juga distributornya,” ungkapnya.

Jabar Aljufri menegaskan bahwa regulasi mengenai peredaran minuman beralkohol harus diperketat guna menekan dampak negatif yang ditimbulkannya.

Ia mengungkapkan bahwa sudah banyak laporan masuk mengenai dampak buruk dari minuman keras, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas hingga masalah kesehatan masyarakat.

“Kami menyadari bahwa minuman beralkohol tidak bisa dihilangkan begitu saja, tetapi setidaknya kita bisa mengontrol peredarannya dengan lebih ketat.

Sosialisasi Sekretariat DPRD Kota Kendari di salah satu kecamatan terkait Raperda Minuman Beralkohol.

Regulasi yang kami siapkan ini akan berupaya untuk memastikan hanya penjual yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan beroperasi. Selain itu, pengawasan terhadap distribusi juga akan diperkuat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penjualan ilegal minuman keras harus mendapat perhatian khusus, terutama di wilayah-wilayah yang rawan terjadi penyalahgunaan.

“Kami telah menerima laporan bahwa banyak warung kecil yang menjual miras tanpa izin, bahkan kepada anak di bawah umur. Ini adalah hal yang sangat memprihatinkan dan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

DPRD Kota Kendari saat ini tengah menyusun Raperda inisiatif terkait pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol.

Sebagai upaya preventif, DPRD Kendari juga akan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dengan melakukan koordinasi dengan dinas terkait serta aparat penegak hukum.

Dengan langkah ini, diharapkan penyalahgunaan minuman beralkohol dapat ditekan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Abeli dan Nambo.

Melalui serangkaian sosialisasi yang dilakukan di berbagai kecamatan, DPRD Kendari berharap dapat menemukan solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan ini.

Harapannya, dengan adanya peraturan yang jelas dan dukungan dari masyarakat, Kota Kendari dapat lebih tertib dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan meminimalkan dampak negatifnya di lingkungan sosial.(ADV/IRN)

Previous Post

DPRD Kota Kendari Sidak Usaha Hiburan yang Viral Gunakan Seragam Sekolah

Next Post

Kadin Sultra Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Next Post

Kadin Sultra Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version