KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – DPRD Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu usaha hiburan, Michelin, pada Senin (17/2/2025).
Inspeksi mendadak ini dilakukan langsung oleh Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kota Kendari ke lokasi usaha hiburan yang berada di Jalan La Ode Hadi Kota Kendari.
Inspeksi mendadak ini dilakukan sebagai respons atas viralnya foto sejumlah pemandu karaoke yang mengenakan seragam sekolah di tempat hiburan tersebut.
Sidak DPRD Kota Kendari ini juga melibatkan Arokap Sultra, lembaga yang menaungi usaha hiburan di Sulawesi Tenggara, serta Dinas Pariwisata Kota Kendari yang merupakan mitra kerja dalam pengelolaan usaha hiburan.
Inspeksi ini juga dilakukan DPRD Kota Kendari untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait pemakaian atribut pendidikan dalam konteks yang tidak sesuai.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, yang memimpin sidak tersebut, menegaskan bahwa tindakan penggunaan seragam SMA di tempat hiburan merupakan pelecehan terhadap dunia pendidikan.
Oleh karena itu, DPRD Kota Kendari turun langsung untuk memastikan kepatuhan usaha hiburan tersebut terhadap aturan yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, DPRD Kota Kendari memeriksa berbagai dokumen administratif yang menjadi syarat dalam pendirian usaha hiburan.
Mereka juga mengecek kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan, termasuk sistem pengelolaan limbah yang diterapkan oleh Michelin.
Selain itu, DPRD Kota Kendari juga menyoroti izin lingkungan yang seringkali diabaikan oleh pelaku usaha hiburan.
La Ode Ashar menegaskan bahwa izin lingkungan merupakan aspek penting dalam keberlangsungan sebuah usaha agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
“Kami tidak hanya memeriksa izin operasionalnya, tetapi juga izin lingkungannya. Banyak pelaku usaha yang mengabaikan ini, padahal dampaknya bisa besar bagi masyarakat sekitar,” ujar La Ode Ashar.
DPRD Kota Kendari juga meminta Dinas Pariwisata Kota Kendari untuk lebih ketat dalam mengawasi dan memberikan sanksi bagi usaha hiburan yang melanggar aturan.
La Ode Ashar menilai penggunaan seragam sekolah dalam usaha hiburan ini sebagai bentuk komersialisasi atribut pendidikan. Ia mengecam tindakan tersebut yang dinilai tidak etis dan berpotensi merusak citra dunia pendidikan.
“Ini semacam komersialisasi atribut pendidikan dengan menampilkan pakaian seperti itu di tempat hiburan,” tegas La Ode Ashar.
Atas dasar itu, DPRD Kota Kendari meminta pihak Michelin untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Mereka juga mengimbau agar tidak ada lagi penggunaan atribut pendidikan untuk kepentingan komersial di tempat hiburan mana pun di Kota Kendari.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kota Kendari akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha hiburan di Kota Kendari.
Mereka juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat regulasi dalam industri hiburan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan para pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya dan lebih memperhatikan aspek moral serta aturan yang berlaku di Kota Kendari.
Dalam sidak ini dari pihak DPRD hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar; Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri; Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Mirdan, Muh. Maulana Saputra, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Yuli. (ADV/IRN)