KOLAKA, INFORMASISULTRA.COM – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kolaka dan Polsek Kolaka berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS beserta satu unit mobil Honda Brio berwarna hijau yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 Wita. Warga melaporkan adanya sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di tengah jalan tanpa pengemudi di sekitar lampu merah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kolaka langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas berhasil menemukan pengemudi mobil, AS, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu. Ia kemudian diamankan ke Mako Polsek Kolaka untuk dimintai keterangan.
Saat menjalani pemeriksaan, AS menunjukkan gelagat yang dinilai mencurigakan sehingga Kapolsek Kolaka segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan pendalaman.
Dipimpin Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P bersama Kapolsek Kolaka, tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan kendaraan yang disaksikan aparat pemerintah setempat. Hasilnya, polisi menemukan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.055,16 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi di dalam bagasi belakang mobil, tepatnya di bawah ban serep, sebagai upaya mengelabui petugas.
Dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin 13 Juli 2026, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menjelaskan bahwa proses pengembangan perkara mendapat dukungan penuh dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Dukungan tersebut meliputi pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat komunikasi milik tersangka guna menelusuri riwayat percakapan, transaksi keuangan, serta memetakan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga berkaitan dengan AS. Polisi juga terus memburu seorang terduga pelaku lain berinisial RI yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika. Selain merusak kesehatan dan masa depan, keterlibatan sebagai pengguna maupun kurir narkoba memiliki konsekuensi pidana yang berat.
Keberhasilan pengungkapan sabu seberat lebih dari 3 kilogram ini dinilai menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara. Selain mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, pengungkapan ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba, melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika, serta memperkuat komitmen Polda Sultra dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.














