• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Pemkot Kendari Sosialisasikan Larangan Menjual BBM Bersubsidi di Sekitaran SPBU

18 September 2026
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan, Sulawesi Tenggara
Reading Time: 3 mins read

Plt Kasat Pol PP Kota Kendari Saat Memimpin Anggota Melakukan Sosialisasi Kepada Pedagang BBM Bersubsidi Eceran di Sekitar SPBU

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari gencar melakukan sosialisasi terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 terkait larangan berjualan eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sekitaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Kendari, Dasril Yamin di dampingi oleh jajaran tim Satpol PP Kota Kendari, Jumat 18 September 2026.

Langkah tersebut diambil Satpol PP Kota Kendari setelah antrean BBM bersubsidi di sejumlah titik sempat memanjang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

BacaJuga

Wakil Ketua I DPRD Angkat Bicara Soal Usulan Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005

Fokus Percantik Wajah Kota Kendari Jelang Porprov Sultra Tahun 2026, Wali Kota Tinjau Sejumlah Proyek Strategis

Tergabung Dalam Angkatan 121, Sekda Kota Kendari Ikuti Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhanas RI

Satpol PP Kota Kendari Melakukan Sosialisasi Kepada Pedagang BBM Eceran

Sosialisasi tersebut mengincar para pedagang BBM Bersubsidi di sekitar SPBU di Kota Kendari seperti di sekitar SPBU Anduonohu dan Tapak Kuda Kota Kendari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, bersama anggotanya menjelaskan secara langsung kepada para pedagang bahwa aktivitas berjualan BBM di sekitar SPBU telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.

Dalam Pasal 9 ayat 6 aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berdagang bahan bakar minyak atau BBM di sekitar pompa bensin atau SPBU.

Dasril mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai langkah awal agar para pedagang memahami aturan yang berlaku sebelum pemerintah mengambil tindakan penertiban.

Satpol PP Kota Kendari Saat Melakukan Sosialisasi Kepada Pedagang BBM Eceran

“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang-pedagang eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda untuk segera menghabiskan sisa stok BBM yang masih ada. Setelah itu untuk tidak berjualan lagi di sekitaran SPBU,” kata Dasril.

Menurut Dasril, Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah merespons kondisi antrean BBM yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU. Selain menimbulkan kepadatan, antrean panjang juga membuat masyarakat harus menghabiskan waktu lebih lama untuk mendapatkan BBM.

Karena itu, kawasan SPBU menjadi salah satu titik yang perlu dijaga ketertiban dan kelancarannya. Satpol PP tidak hanya menyampaikan larangan, tetapi memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyelesaikan stok BBM yang masih tersisa.

Setelah stok tersebut habis, para pedagang diminta menghentikan aktivitas penjualan BBM eceran di sekitar SPBU dan tidak kembali melakukan aktivitas serupa di kawasan tersebut.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas perdagangan BBM eceran di sekitar SPBU bukan sekadar persoalan ekonomi masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap Perda.

Langkah Satpol PP tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya Pemkot Kendari bersama Pertamina mengurai antrean BBM. Dalam rapat koordinasi penanganan antrean BBM yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari Sudirman pada hari yang sama, pemerintah juga membahas penguatan pengawasan distribusi BBM dan rencana pembentukan Satgas.

Satgas tersebut direncanakan melibatkan unsur Forkopimda, DPRD, aparat penegak hukum, Pemkot Kendari dan Pertamina. Pengawasan akan diarahkan antara lain untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Satpol PP Kota Kendari Saat Melakukan Sosialisasi Kepada Pelaku Pedagang BBM Eceran

Di sisi lain, Pertamina telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat pelayanan, mulai dari mempercepat pengiriman BBM dari depot hingga menambah nozzle Pertalite di sejumlah SPBU.

Dengan penegakan aturan, pengawasan di lapangan dan perbaikan distribusi, Pemkot Kendari berharap persoalan antrean BBM dapat ditangani secara bertahap.

Sosialisasi kepada pedagang BBM eceran menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda. (ADV/FR).

Tags: #Dasril Yamin#Pemkot Kendari#Satpol PP Kota Kendari#Siska Karina Imran#Wali Kota KendariKota Kendari
Previous Post

Kota Kendari Raih Penghargaan Predikat I Kategori Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan

Next Post

Pimpin Langsung Apel Gabungan, Sekda Kota Kendari Tekankan Kedisiplinan ASN dan Apresiasi Penanganan Antrean BBM

Next Post

Pimpin Langsung Apel Gabungan, Sekda Kota Kendari Tekankan Kedisiplinan ASN dan Apresiasi Penanganan Antrean BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ASIA PACIFIC MAYORS ACADEMY 2026

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

HARI PRAMUKA

SURAT EDARAN WALIKOTA KENDARI

HARI TNI ANGKATAN UDARA

HARI BHAKTI ADHYAKSA 2026

HARI BANK INDONESIA

HUT KAB. MUNA

HUT KAB. BUTUR

HARI BHAYANGKARA

MTQ XXXI

GALUNGAN & KUNINGAN

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari