KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) La Yuli, S.Pd., M.Pd., angkat bicara soal usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang mengusulkan tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari.
Menurut La Yuli, Pencabutan perda tersebut merupakan hasil evaluasi dari Pemkot Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.
La Yuli mengatakan, Pihak DPRD Kota Kendari baru saja menerima usulan pencabutan perda tersebut dari Pemkot Kendari, Untuk itu pihak DPRD Kota Kendari bakal segera menindaklanjuti dan membahas usulan tersebut.
“Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya, Tapi kalau sampai mencabut semua perda tersebut secara keseluruhan. Jujur saja saya sangat tidak setuju,” kata La Yuli saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Rabu 14 Oktober 2026.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Kendari ini menjelaskan, Mencabut keseluruhan perda tersebut tidak mungkin, Namun pihaknya meminta agar perda tersebut diperbaharui sehingga nantinya bisa lebin menguatkan peran-peran Pemkot Kendari dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung pemberantasan buta aksara.
“Dengan itu kami harapkan kita semua bisa menjadi semakin paham dan termotivasi untuk terus membaca dan mengamalkan Al-Qur’an khususnya bagi masyarakat muslim di Kota Kendari sesuai dengan jenjang usia,” ucap La Yuli.
“Bila perlu nanti dalam perda ini jika anggaran memungkinkan para guru ngaji di setiap kelurahan ini kita kasi honor sebagaimana RT RW,” tutupnya














