KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dalam rangka memastikan subsidi gas elpiji 3 KG tepat sasaran kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menyiapkan langkah penertiban terhadap penjualan gas elpiji 3 KG di wilayah Kota Kendari yang tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari saat memimpin apel gabungan bersama aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari.
Pemkot Kendari Pangkalan diimbau tidak menjual LPG bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan.

Dalam imbauannya, Pemkot Kendari menegaskan HET LPG 3 kilogram sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer, sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.
Pangkalan diberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 untuk melakukan penyesuaian terhadap penyaluran LPG 3 kilogram. Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pangkalan yang menjual di atas HET maupun menyalurkan LPG kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali secara tidak sesuai ketentuan.
Pangkalan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi dapat diterima masyarakat yang berhak. Ia menyebut jumlah pangkalan di Kota Kendari mencapai 1.078 pangkalan.

“Jumlah pangkalan di Kota Kendari itu ada 1.078, jadi cukup banyak dan harusnya bisa mengakomodir seluruh warga Kota Kendari,” ujar Sudirman saat memimpin apel gabungan ASN di Balai Kota Kendari, Senin 28 September 2026.
Pemkot Kendari mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram dan melaporkan apabila menemukan penjualan di atas HET maupun penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
Kendati demikian, Pemkot Kendari berharap dengan ketentuan dan langkah yang diambil oleh Pemkot Kendari mampu menertibkan dan menyentuh langsung kepada masyarakat di Kota Kendari dan tidak ada lagi pangkalan yang nakal untuk menimbun gas elpiji maupun juga menjual kepada para pengecer sehingga harga gas elpiji 3 KG sesuai dengan HET.

“Tentu bahwa kita harapkan dengan adanya kebijakan dan langkah yang diambil oleh Pemkot Kendari mampu memberikan dampak langsung kepada masyarakat di Kota Kendari, Selain itu kebijakan yang kita ambil juga memberikan efek positif terhadap para pangkalan tabung gas elpiji 3 KG untuk tidak berbuat curang dan nakal, sehingga penjualan gas elpiji bisa sesuai harga HET dan tidak terjadi kelangkaan ditengah masyarakat,” tutupnya. (ADV/FR).














