• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Hukrim

KPK Tetapkan Bupati Koltim dan Lima Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Peningkatan RSUD

9 Agustus 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
KPK Tetapkan Bupati Koltim dan Lima Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Peningkatan RSUD
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, INFORMASISULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

BacaJuga

Dua Tahanan KPK Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Dititip di Rutan Kendari

KPK Panggil Wakil Bupati Kolaka Timur Yosep Sahaka

Yosep Sahaka Resmi Jabat Plt Bupati Kolaka Timur

“Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Kelima tersangka tersebut adalah:

1.Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029

2. Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD

3.Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD Koltim

4. Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP

5. Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP

Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai kontrak mencapai Rp126,3 miliar.

Proyek ini, yang seharusnya menjadi bagian dari program prioritas nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, justru disalahgunakan melalui praktik korupsi.

“Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek Rp126,3 miliar merupakan program prioritas nasional yang bersifat mendesak. Namun, proyek ini malah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Asep.

Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai Jumat (8/8/2025) hingga 27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Informasi tambahan menyebutkan bahwa Abdul Azis ditangkap setelah menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai NasDem. OTT dilakukan di tiga lokasi berbeda: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan, terkait dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit.

Tags: #Bupati Koltim#Kolaka Timur#KPK#OTT
Previous Post

Tiba di Gedung Merah Putih, Bupati Koltim Lambaikan Tangan

Next Post

Bupati Koltim Disinyalir Minta Fee Proyek Pengembangan Rumah Sakit Sebanyak 9 Miliar

Next Post

Bupati Koltim Disinyalir Minta Fee Proyek Pengembangan Rumah Sakit Sebanyak 9 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari