KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali mengingatkan kepada pihak pemerintah kota (Pemkot) Kendari guna meningkatkan pengawasan dan juga tidak lengah terhadap penyebaran minuman beralkohol (Minol) di wilayah Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari Rizky Brilian Pagala, S.Ars. menuturkan, Semenjak dirinya dilantik sebagai anggota DPRD Kota Kendari pada periode pertama yakni 2019-2024 pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terus melakukan pengawasan yang sangat luar biasa terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Kendari.
“Kita juga bahkan sering turun lapangan langsung bahkan sampai tengah malam untuk melakukan investigasi titik titik rawan dan yang kerap kali disengketakan oleh masyarakat terkait dengan minuman beralkohol ini,” kata Rizky Brilian Pagala Sabtu, 1 Maret 2025.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui bahwa masih banyak ruang yang harus dilakukan diskusi terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan tersebut sendirian namun juga harus dibantu oleh pihak eksternal yakni masyarakat.
“Perlu adanya kolaborasi dan kerjasama yang baik antara semua unsur, baik itu pemerintah, masyarakat, kepolisian bahkan TNI untuk sama sama kita melihat dan mengawasi terkait maraknya peredaran minuman beralkohol yang memang meresahkan masyarakat,” ujar Rizky Brilian Pagala.
Mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari periode 2019-2022 ini juga bilang, Penyalahgunaan minuman beralkohol sehingga menyebabkan kriminalitas di wilayah Kota Kendari mayoritas melibatkan kalangan muda mudi Kota Kendari bahkan tak jarang keterlibatan pelajar.
“Untuk teman-teman muda mudi kita di Kota Kendari khususnya adik adik pelajar ini memang penting nya pengawasan orang tua dan juga sekolah terkait perilaku mengonsumsi minuman beralkohol dan menyebabkan keributan, makanya dari awal saya tekankan bahwa pentingnya kolaborasi antara semua pihak terkait permasalahan ini,” pungkas Rizky Brilian Pagala.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari dr. Jabar Al Jufri mengatakan, penjualan minuman beralkohol ini memang perlu dilakukan peninjauan.
Pasalnya, dari 30 penjual eceran yang terdata di Pemkot Kendari hanya 10 yang memiliki izin. Selain itu, sebagaimana aduan dari Koordinator Ruang Simpul bahwa dampak dari minuman beralkohol ini sudah meresahkan masyarakat.
Pasalnya banyak tindak kejahatan yang terjadi di Kendari karena minum minuman beralkohol. Sehingga penting dilakukan peninjauan.
“Peninjauan yang dilakukan, tidak hanya untuk penjual eceran tetapi juga distributornya,” katanya.
Berdasarkan hasil RDP yang dilakukan bersama Koordinator Ruang Simpul, DPRD Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan peninjauan kepada penjual minuman beralkohol eceran sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama anggota Komisi Il DPRD Kendari dan dinas terkait.
Penjualan minuman beralkohol ini memang butuh perhatian serius karena memberi dampak yang luar biasa di masyarakat. Untuk itu, DPRD Kendari juga tengah menyusun Raperda inisiatif terkait pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol di Kendari sebagai Ibu Kota Sulawesi Tenggara (Sultra). (ADV/IRN).