• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Dewan Ingatkan Pemkot Tak Lengah Awasi Peredaran Minuman Beralkohol di Kendari

1 Maret 2025
in Advetorial, Advetorial, Berita, Hukrim, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read
Dewan Ingatkan Pemkot Tak Lengah Awasi Peredaran Minuman Beralkohol di Kendari

Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari Rizky Brilian Pagala, S.Ars.

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali mengingatkan kepada pihak pemerintah kota (Pemkot) Kendari guna meningkatkan pengawasan dan juga tidak lengah terhadap penyebaran minuman beralkohol (Minol) di wilayah Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari Rizky Brilian Pagala, S.Ars. menuturkan, Semenjak dirinya dilantik sebagai anggota DPRD Kota Kendari pada periode pertama yakni 2019-2024 pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terus melakukan pengawasan yang sangat luar biasa terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Kendari.

“Kita juga bahkan sering turun lapangan langsung bahkan sampai tengah malam untuk melakukan investigasi titik titik rawan dan yang kerap kali disengketakan oleh masyarakat terkait dengan minuman beralkohol ini,” kata Rizky Brilian Pagala Sabtu, 1 Maret 2025.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui bahwa masih banyak ruang yang harus dilakukan diskusi terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan tersebut sendirian namun juga harus dibantu oleh pihak eksternal yakni masyarakat.

Ilustrasi Minuman Beralkohol

“Perlu adanya kolaborasi dan kerjasama yang baik antara semua unsur, baik itu pemerintah, masyarakat, kepolisian bahkan TNI untuk sama sama kita melihat dan mengawasi terkait maraknya peredaran minuman beralkohol yang memang meresahkan masyarakat,” ujar Rizky Brilian Pagala.

Mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari periode 2019-2022 ini juga bilang, Penyalahgunaan minuman beralkohol sehingga menyebabkan kriminalitas di wilayah Kota Kendari mayoritas melibatkan kalangan muda mudi Kota Kendari bahkan tak jarang keterlibatan pelajar.

“Untuk teman-teman muda mudi kita di Kota Kendari khususnya adik adik pelajar ini memang penting nya pengawasan orang tua dan juga sekolah terkait perilaku mengonsumsi minuman beralkohol dan menyebabkan keributan, makanya dari awal saya tekankan bahwa pentingnya kolaborasi antara semua pihak terkait permasalahan ini,” pungkas Rizky Brilian Pagala.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari dr. Jabar Al Jufri mengatakan, penjualan minuman beralkohol ini memang perlu dilakukan peninjauan.

Pasalnya, dari 30 penjual eceran yang terdata di Pemkot Kendari hanya 10 yang memiliki izin. Selain itu, sebagaimana aduan dari Koordinator Ruang Simpul bahwa dampak dari minuman beralkohol ini sudah meresahkan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari dr. Jabar Al Jufri

Pasalnya banyak tindak kejahatan yang terjadi di Kendari karena minum minuman beralkohol. Sehingga penting dilakukan peninjauan.

“Peninjauan yang dilakukan, tidak hanya untuk penjual eceran tetapi juga distributornya,” katanya.

Berdasarkan hasil RDP yang dilakukan bersama Koordinator Ruang Simpul, DPRD Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan peninjauan kepada penjual minuman beralkohol eceran sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama anggota Komisi Il DPRD Kendari dan dinas terkait.

Penjualan minuman beralkohol ini memang butuh perhatian serius karena memberi dampak yang luar biasa di masyarakat. Untuk itu, DPRD Kendari juga tengah menyusun Raperda inisiatif terkait pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol di Kendari sebagai Ibu Kota Sulawesi Tenggara (Sultra). (ADV/IRN).

Tags: #2025#Jabar Al Jufri#Kendari#Komisi II DPRD Kota Kendari#Rizky Brilian PagalaDPRD Kota Kendari
Previous Post

DPRD Kota Kendari Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kota Demi Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

DPRD Kota Kendari Tekankan Pengawasan dan Transparansi dalam Jalankan Roda Pemerintahan

Next Post

DPRD Kota Kendari Tekankan Pengawasan dan Transparansi dalam Jalankan Roda Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version