• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Dewan Bakal Panggil Dishub Kendari Soal Aktivitas Hauling PT TAS dan MCM yang Gunakan Jalan Kota Sepanjang 11 KM

13 Februari 2025
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum.

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal memanggil pihak dinas perhubungan (Dishub) Kota Kendari dalam rangka melakukan rapat kerja dan juga meminta penjelasan pihak dinas perhubungan Kota Kendari soal aktivitas hauling yang menggunakan jalan milik pemerintah kota (Pemkot) Kendari sepanjang 11 kilometer.

Hal tersebut imbas dari keresahan masyarakat Kota Kendari khususnya yang bermukim didaerah kecamatan nambo Kota Kendari yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas hauling yang dilakukan oleh pihak PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan juga PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) yang menggunakan jalan milik pemerintah kota kendari sepanjang 11 km.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. mengatakan, Pihak PT. TAS dan PT. MCM melakukan aktivitas hauling ore nikel di wilayah Kota Kendari dan juga menggunakan jalan milik pemerintah kota kendari sepanjang 11 KM, untuk itu DPRD akan memanggil dinas perhubungan kota kendari guna meminta penjelasan terkait aktivitas tersebut.

“Kami akan memanggil dinas perhubungan kota kendari yang juga merupakan mitra kerja kami di komisi III untuk bagaimana meminta penjelasan terkait dengan syarat dan ketentuan sehingga kenapa dinas perhubungan memberikan rekomendasi tersebut,” kata Rajab saat di konfirmasi melalui sambungan telepon Kamis, 13 Februari 2024.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari periode 2019-2024 ini juga menambahkan, Kota Kendari belum memiliki jembatan timbang untuk mengukur kadar kapasitas berat atau tonase muatan mobil besar atau truk.

Perwakilan PT TAS saat memberikan penjelasan

“Jujur saja jalan kita di Kota Kendari ini tidak diperuntukkan untuk beban atau muatan yang begitu berat karena itu bisa merusak struktur jalanan kita, makanya dalam waktu dekat ini kita akan panggil pihak dinas perhubungan Kota Kendari untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini,” ujar Rajab Jinik.

Kendati demikian, Rajab juga menuntut perhatian khusus kepada pihak PT. TAS dan PT. MCM terkait akibat dari aktivitas hauling yang dilakukan, tak hanya itu dewan juga meminta adanya pengawasan yang ketat dari dinas perhubungan Kota Kendari terkait aktivitas yang dilakukan oleh PT. TAS dan PT. MCM yang menggunakan jalan milik pemerintah kota kendari sepanjang 11 KM.

“Kami minta jika prosedural nya itu lengkap maka kita menuntut perhatian harus diberikan oleh pihak PT. TAS dan PT. MCM, namun jika tidak lengkap izin terminal khusus milik PT. TAS itu memiliki konsekuensi terhadap pajak negara dan itu juga bisa berkonsekuensi hukum,” ucap Rajab.

Terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari, Arifin Rauf membeberkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan alat berat di dalam Kota Kendari.

“Kami Dinas Perhubungan melakukan pengawasan teknis tentu didalam Kota,” bebernya.

Sementara itu General Manager PT. TAS Hendra mengatakan perusaahan tambang ini telah mengantongi zin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sedangkan PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Konawe.

PT. MCM yang mengantongi IUP memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan ekplorasi di wilayah pertambangan secara otomatis memerlukan mitra kerja yang memilikinya lUPK dalam hal ini PT. TAS.

“Sebagai pemilik IUP diberikan kewenangan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi di wilayah pertambangan otomatis harus bekerja sama dengan pemilik IUPK,” katanya.

Akibat Aktivitas Hauling Ore Nikel yang dilakukan oleh PT TAS dan PT MCM

Hendra menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa pemilik IUPK di beri ruang untuk memiliki fasilitas pertambangan.

“Dalam Permen Nomor 7 tahun 2020 bahwa IUPK itu bisa memiliki fasilitas untuk menunjang aktivitasnya. Yang pertama itu stock price, kedua memiliki dermaga, kemudian memiliki alat-alat berat atau alat pengangkutan,” tambahnya.

Interaksi yang terjalin antara PT. MCM dan PT. TAS adalah proses jual beli dengan memanfaatkan fasilitas dimiliki oleh PT. TAS. (ADV/IRN).

Tags: #2025#Kendari#Komisi III DPRD#Rajab JinikDPRD Kota Kendari
Previous Post

Soal PT TAS dan MCM, Dewan Bakal Konsultasi ke Kementerian ESDM dan Perhubungan RI

Next Post

Terekam CCTV Saat Lakukan Peredaran, Sat Narkoba Polresta Kendari Berhasil Bekuk Pelaku Peredaran

Next Post

Terekam CCTV Saat Lakukan Peredaran, Sat Narkoba Polresta Kendari Berhasil Bekuk Pelaku Peredaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version