• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Dewan Bakal Keluarkan Regulasi Terkait Penyaluran Gas Elpiji 3KG

19 Mei 2024
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read
Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi Warga Pasar Wuawua

Rizki Brilian Pagala

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal membuat regulasi terkait penyaluran gas elpiji 3 kilogram untuk diseluruh wilayah di Kota Kendari.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya DPRD Kota Kendari acapkali menerima aduan dari masyarakat terkait dengan penyakuran gas elpiji 3 kilogram yang tidak tepat sasaran.

Ketua Komisi II DPRD Kendari Rizki Brilian Pagala, S.Ars. mengatakan, dengan tingginya harga Elpiji  3 kg saat ini akan menambah tingkat inflasi di Kota Kendari untuk itu Rizki Brilian menginginkan agar Elpiji di pangkalan yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan warga miskin tidak lari ke pengecer melainkan bisa langsung disalurkan ke masyarakat miskin.

Untuk itu menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, perlu dibuatkan sebuah regulasi yang jelas untuk mencegah adanya penimbunan gas elpiji di Kota Kendari.

Ilustrasi Elpiji 3KG

“Karena banyak yang terjadi. Walaupun kita tutup mata, warga miskin datang tanya ke pangkalan dan masih lihat ada gas 30 misalnya tapi dijawab sudah ada yang punya. Seharusnya ada solusi dari Pertamina untuk melakukan pengawasan sampai pada tingkat itu,” kata Rizki Brilian Minggu, 19 Mei 2024.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari Kendari, Dr. Ir. H. Samsuddin Rahim, M.Si. menerangkan, secara umum permasalahan yang dihadapi saat ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya.

Namun menurut Samsuddin Rahim, karena bertepatan lagi dengan masalah baru, yaitu pengisian bertumpuk di Kota Kendari karena ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Konawe dan berakhirnya izin Stasiun Pengisian Bulk Elpiji di Kolaka sehingga masalah ini baru terangkat kembali.

“Ada satu cara yang bisa kita gunakan untuk mengendalikan sistematis pangkalan dalam hal penyaluran. Regulasi Pemkot Kendari yang mengatur tentang pangkalan yang harus memiliki data penyalur,” ungkap Samsuddin Rahim.

Politisi Partai Amanat Nasional itu bilang,hal tersebut berhubungan juga dengan perizinan langsung dengan pangkalan. Kata dia, yang harus dilakukan pemerintah adalah membuat regulasi perda maupun perwali petunjuk teknis yang harus berhubungan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari Dr. Ir. H. Samsuddin Rahim, M.Si.

Samsuddin Rahim menyebut bahwa agen harus menekan ke pangkalan yang tidak boleh disalurkan ke pangkalan sebelum mengurus izin sesuai dengan regulasi yang akan dibuat. Sehingga penyaluran dapat terkendali dan tepat sasaran.

“Dari agen ke pangkalan datanya harus jelas, ada penambahan atau tidak, tiap tahun grafiknya naik atau turun?. Dan ini pasti hubungannya dengan RT, RW, lurah, dan camat setempat,” tambahnya.

Lanjutnya, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) akan menyalurkan ke agen sesuai dengan LO Pertamina. Tinggal Pertamina yang harus membicarakan dengan para agen sehingga sesuai dengan regulasi yang akan dibuat.

Setelah regulasi dibuat, DPRD bersama stakeholder terkait akan melakukan rapat kerja untuk menyalurkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Menurutnya, setelah dibuatnya regulasi tersebut hal yang paling penting adalah sosialisasi dan penekanan.(ADV/RK)

Tags: #2024#Elpiji#Kendari#Komisi III DPRD#Regulasi
Previous Post

Dewan Siap Dukung Peningkatan Kapasitas Pengawas Pendidikan Diwilayah Kota Kendari

Next Post

Dewan Minta Dikbud Kota Kendari Awasi Kinerja Guru Sertifikasi

Next Post

Dewan Minta Dikbud Kota Kendari Awasi Kinerja Guru Sertifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version