KOLAKA UTARA, INFORMASISULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Dalam pengungkapan di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu 12 September 2026 sekitar pukul 22.50 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (46).
Pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati S. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu saset berukuran besar dan tiga saset berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam. Total berat barang bukti yang diduga sabu tersebut mencapai 23,53 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya 103 saset plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya.
Seluruh barang bukti bersama S kemudian diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar AKBP Andi Sofyan.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilanjutkan dan diperkuat oleh jajaran Polres Kolaka Utara.
“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami karena narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan tidak menyalahgunakan maupun terlibat dalam peredarannya.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, peran keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta mewujudkan Kabupaten Kolaka Utara yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.














