KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Sebuah rumah tak berpenghuni alias kosong yang terletak di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari di gasak oleh maling.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim bersama unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berusia 41 dengan inisial UN yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian di rumah kosong tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan UN diamankan pada Minggu 30 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 Wita di Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga.
Kasus tersebut terungkap setelah korban meminta karyawannya mengecek rumah yang sudah lama tidak ditempati pada Senin 10 Agustus 2026.
Saat diperiksa, pintu rumah telah terbuka dan dua gembok yang sebelumnya terpasang sudah tidak ada.
“Setelah dicek, sejumlah barang milik korban diketahui hilang,” kata Welliwanto.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain meja makan Jepara, lemari hias, lemari dapur, kasur, lemari plastik, pakaian, peralatan makan, speaker, perangkat audio, televisi 60 inci, hingga satu set AC.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan UN. Dari pemeriksaan, UN mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DA.
Keduanya diduga memantau rumah tersebut sebelum masuk dan mengambil barang saat mengetahui rumah dalam keadaan kosong.
Dalam aksinya, sejumlah barang sempat dijual. Polisi juga mendalami pengakuan bahwa uang hasil penjualan barang curian digunakan UN untuk membeli narkotika jenis sabu.
Sejumlah barang yang diduga hasil pencurian telah diamankan sebagai barang bukti, di antaranya meja makan, lemari hias, gorden, peralatan makan, bingkai foto, hiasan bunga, serta puluhan pakaian.
Sedangkan kasus tersebut masih dalam pendalaman polisi untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan seluruh rangkaian pencurian.














