KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 3.089 gram atau lebih dari 3 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat 19 Juni 2026.
Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian serta jajaran pejabat utama Ditresnarkoba.
Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka. Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.008 gram.
Sementara pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial H. (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika di wilayah Kota Kendari. Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 2.287 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua kasus tersebut mencapai 3.089 gram.
“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 3.089 gram. Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti maupun pelaku yang berhasil diamankan, tetapi juga dari dampaknya dalam melindungi masyarakat.
“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan terputusnya jalur distribusi, potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat juga dapat ditekan,” ungkapnya.
Menurut Iis, keberhasilan tersebut juga mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkotika untuk mendukung berbagai tindak kriminal lainnya.
“Dengan demikian, pengungkapan narkoba turut berkontribusi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif,” tambahnya.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika secara berkelanjutan serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum.
“Setiap kasus narkoba yang berhasil diungkap bukan sekadar penegakan hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi bangsa, menjaga kualitas sumber daya manusia, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, sehat, dan produktif,” tutup Kombes Iis.














