JAKARTA, INFORMASISULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1.Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3.Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD Koltim
4. Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP
5. Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP
Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai kontrak mencapai Rp126,3 miliar.
Proyek ini, yang seharusnya menjadi bagian dari program prioritas nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, justru disalahgunakan melalui praktik korupsi.
“Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek Rp126,3 miliar merupakan program prioritas nasional yang bersifat mendesak. Namun, proyek ini malah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Asep.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai Jumat (8/8/2025) hingga 27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Informasi tambahan menyebutkan bahwa Abdul Azis ditangkap setelah menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai NasDem. OTT dilakukan di tiga lokasi berbeda: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan, terkait dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit.









