• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Usai Terjerat Kasus Korupsi, Kejari Kendari Resmi Menahan Kepala Pasar Lapulu dan Kepala Pasar Baruga

3 Desember 2024
in Berita, Hukrim, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read
Usai Terjerat Kasus Korupsi, Kejari Kendari Resmi Menahan Kepala Pasar Lapulu dan Kepala Pasar Baruga
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari secara resmi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus korupsi di lingkup perusahaan umum daerah (Perumda) pasar Kota Kendari Selasa, 3 Desember 2024 malam.

Kedua yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Pasar Lapulu Kota Kendari Kamrin dan juga Kepala Pasar Baruga Kota Kendari Tasrif.

Keduanya pun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kendari selama 20 hari sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kendari.

BacaJuga

Rajab Jinik Desak Aparat Penegak Hukum Segera Tangkap Pelaku Penyebaran Uang Palsu di Baruga

Ungkap Modus, Kejari Tetapkan Mantan Manager Keungan PT Pos Indonesia Kendari Sebagai Tersangka

Kejari Selidiki Kasus Dugaan Penggelapan Dana Sebesar 5 Miliar di PT Pos Indonesia Kendari

Sebelumnya, penyidik Kejari Kendari memeriksa puluhan saksi dan pengumpulan barang bukti. Saat dinyatakan cukup barang bukti, Kamrin dan Tasrif dijadikan tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Aguslan, mengatakan, kedua tersangka melakukan pungutan liar terhadap pedagang yang akan menempati lods/kios di Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari.

Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan jumlah bervariasi, antara Rp 45.000.000 hingga Rp 60.000.000 untuk 73 unit lods yang dihuni oleh 12 pedagang.

Selain itu, ada 5 unit kios di Pasar Baruga yang juga dikenakan pungutan sebesar Rp 80.000.000 per kios. Total pungutan liar yang dipungut oleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp 1.125.000.000.

“Mereka melakukan tindakan ini untuk kepentingan pribadi, yang jelas merugikan pedagang dan berpotensi merugikan negara,” kata Aguslan.

Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 Miliar Rupiah.

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000.

Tags: #Kejari Kendari#Korupsi#Pasar Baruga#Pasar Lapulu#Perumda Pasar Kendari#Pungli
Previous Post

Tim Hukum Yudhi-Nirna Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilwali Kendari ke Bawaslu, Minta PSU

Next Post

Sehat Bersama, PT Vale Indonesia Perkuat Komitmen Kesehatan dan Kepedulian Sosial Melalui Aksi Donor Darah Serentak di Morowali dan Pomalaa

Next Post
Sehat Bersama, PT Vale Indonesia Perkuat Komitmen Kesehatan dan Kepedulian Sosial Melalui Aksi Donor Darah Serentak di Morowali dan Pomalaa

Sehat Bersama, PT Vale Indonesia Perkuat Komitmen Kesehatan dan Kepedulian Sosial Melalui Aksi Donor Darah Serentak di Morowali dan Pomalaa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari