• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Usung Konsep DPA, Kajati Sultra Tawarkan Paradigma Baru Pemulihan Aset Tambang di Sespimti 2026

17 Juni 2026
in Berita, Kota Kendari, Pemerintahan, Sulawesi Tenggara
Reading Time: 2 mins read

Kejati Sultra

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Sugeng Riyanta, resmi menyelesaikan Ujian Akhir Naskah Strategis Perorangan (Nastrap) dalam rangka Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-35 Sespimti Polri Tahun 2026 yang digelar di Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat.

Dalam ujian tersebut, Sugeng Riyanta membawa inovasi penegakan hukum progresif melalui naskah berjudul “Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam Berbasis Pemulihan Aset Melalui Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan”.

Gagasan ini lahir sebagai respons atas realitas di Indonesia khsususnya Sulawesi Tenggara. Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam nikel, penegakan hukum konvensional dinilai belum mampu optimal dalam mengembalikan kerugian negara serta memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

BacaJuga

Progres Capai 80 Persen, Pembangunan Cross Drain Ruas BTS Kota Raha – Tondasi Oleh CV Rajawali Raya Engineering Dapat Pujian Dari Masyarakat

Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Diwilayah Kabupaten Kolaka

Terpilih Secara Aklamasi, La Ode Lawama Kembali Pimpin Perkemi Kota Kendari Masa Bakti 2026-2030

Melalui naskah strategis tersebut, Sugeng menawarkan pola Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan. Instrumen hukum ini dirancang untuk menyelesaikan perkara pidana sumber daya alam tertentu melalui kesepakatan di luar pengadilan, dengan syarat mutlak mengutamakan pengembalian kerugian negara, perbaikan tata kelola perusahaan, dan pemulihan lingkungan.

“Paradigma baru ini menempatkan pemulihan aset negara dan pemulihan kerugian lingkungan sebagai orientasi utama dalam penyelesaian perkara pidana sumber daya alam,” ujar Sugeng dalam keterangan resminya. Rabu 17 Juni 2026.

Langkah ini dinilai sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI untuk reformasi hukum, serta politik hukum nasional yang mulai mengedepankan pemulihan hak negara dibanding pendekatan represif semata.

Gagasan ini pun mendapat dukungan penuh dari Markas Besar Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Mulyana, mengapresiasi dan mendukung penuh prakarsa penyusunan Pedoman Jaksa Agung terkait pola DPA ini.

Menurut Asep, program ini sangat faktual dan relevan pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang telah memuat rumusan norma mengenai praktik DPA di Indonesia.

“Saya menilai program ini sangat faktual dan menjadi harapan kita semua sebagai konsekuensi diundangkannya UU 20/2025 tentang KUHAP yang memberikan rumusan norma tentang praktik DPA,” kata Jampidum Asep Mulyana.

Kejagung berharap inovasi ini tidak hanya berhenti sebagai tugas akhir kedinasan di Sespimti, melainkan dapat segera diimplementasikan secara nasional untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, adaptif, serta mampu melindungi iklim investasi dan kepentingan nasional di masa depan.

Tags: #Kejati Sultra#Kendari#Sulawesi Tenggara
Previous Post

Usai Temui Jokowi, Nur Alam Nyatakan Kesiapan Gabung PSI

Next Post

Seorang Pria di Konawe Diamankan Polisi Usai Sebarkan Konten Pribadi Mantan Kekasih

Next Post

Seorang Pria di Konawe Diamankan Polisi Usai Sebarkan Konten Pribadi Mantan Kekasih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT KAB. MUNA

HUT KAB. BUTUR

HARI BHAYANGKARA

MTQ XXXI

GALUNGAN & KUNINGAN

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari