KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar kunjungan kerja (Kunker) ke salah satu coffee shop yang diduga melakukan pelanggaran terhadap sempadan jalan di kawasan tugu eks mtq Kota Kendari, Senin 13 April 2026.
Dalam kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, yang didampingi oleh Sekretaris Komisi III, Muslimin, Anggota Komisi III Hasbulan dan La Yuli, Wakil Ketua Komisi I Arwin, dan juga perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Kendari secara resmi menerima aspirasi yang disampaikan oleh organisasi Aliansi Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Kendari.
Aspirasi yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran garis sempadan jalan yang diduga dilakukan oleh salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa coffee shop yang berlokasi di kawasan MTQ Kendari.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh wakil ketua Komisi III, Arsyad Alastum, didampingi sekretaris Komisi III, Muslimin, serta anggota Komisi III.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin menjelaskan, Sebagai tindak lanjut dari penerimaan aspirasi tersebut pihak Komisi III bakal langsung melakukan kunjungan kerja (Kunker) di hari yang sama.
Muslimin menambahkan, Sebelum melakukan kunjungan kerja, Pihak Komisi III DPRD Kota Kendari menghubungi dan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dapat hadir dan melakukan pengecekan langsung di lokasi secara bersama-sama.
“Langkah kunjungan lapangan dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas terkait kondisi di lokasi secara langsung. Hal ini bertujuan untuk menghindari perdebatan yang tidak jelas, mengingat setiap pihak biasanya memiliki pandangan masing-masing terkait kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” kata Muslimin.
Politisi Partai Demokrat ini bilang, Pemeriksaan langsung di lapangan akan dilakukan untuk melihat secara nyata apakah terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Selama peninjauan, pihak terkait melakukan pengukuran secara langsung terhadap lokasi berdirinya bangunan coffeeshop tersebut. Pengukuran dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku untuk garis sempadan jalan di Kota Kendari.
Hasil dari pengukuran yang dilakukan menunjukkan bahwa lokasi berdirinya bangunan coffeeshop tidak melanggar garis sempadan jalan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan lapangan juga dilakukan untuk memastikan kondisi lainnya terkait dengan perizinan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Penanggung jawab aksi, Andi Fajar, mengatakan pembangunan di ruas jalan kota wajib mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk aturan turunannya di daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan coffee shop, tetapi bagaimana pemerintah menjalankan aturan. Jika ada indikasi pelanggaran GSB, maka harus diuji secara terbuka agar tidak menjadi preseden buruk bagi pembangunan lain,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lokasi bangunan yang berada di simpang jalan yang semestinya memiliki standar keselamatan lebih ketat.
“Jika di titik seperti ini saja diduga terjadi kelonggaran, maka patut dikhawatirkan pengawasan di lokasi lain yang tidak terlalu terlihat publik,” tambahnya.
Sementara itu, penanggung jawab aksi lainnya, Sarfan, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola kota yang tertib dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan aturan berlaku untuk semua, tidak hanya bagi masyarakat kecil tetapi juga pelaku usaha. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” katanya.
Ia juga mendesak adanya transparansi dari pemerintah terkait dokumen perizinan.
“Kami meminta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengukuran Daerah Milik Jalan (Damija), serta perhitungan GSB dibuka secara jelas. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik,” lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, Jangkar Sultra turut menyoroti lambatnya respons DPRD Kota Kendari terhadap aspirasi masyarakat. Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan sejak 11 Maret 2026 dinilai belum mendapat tindak lanjut.
“Kami menilai respons DPRD masih lambat. Aspirasi telah kami sampaikan sejak lama, namun belum ada kejelasan hingga kami harus turun aksi. Ini menunjukkan perlunya perbaikan mekanisme penanganan aspirasi,” tutup Andi Fajar. (ADV/JMS).