KENDARI, INFORMASISULTRA.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari untuk periode 2025 – 2045.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra dalam rapat paripurna dengan agenda kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari tahun 2025 – 2045 pada Selasa, (02/07/2024).
Rapat yang digelar di Aula Paripurna Sekretariat DPRD Kota Kendari dihadiri Pj Walikota Kendari, Muhammad Yusup dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Kesepakatan bersama antara DPRD Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari tahun 2025-2045 tertuang dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kota Kendari dan dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari kepada Pemerintah Kota Kendari.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra dalam laporannya menyampaikan pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Kota Kendari yang menyetujui rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari 2025 – 2045.
“Sebagaimana diketahui bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025 -2045 diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional khususnya pada pasal 13 ayat 2 bahwa rancangan pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ilham Hamra menjelaskan bahwa secara teknis RPJPD diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 yang merekomendasikan bahwa penetapan RPJPD kabupaten/kota paling lambat minggu ke-4 Bulan Agustus selain itu Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana jangka pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana jangka panjang daerah, jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Dalam pasal 39 memuat sanksi administratif bagi penyelenggara Pemerintah Daerah yang tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD berupa tidak dibayarkan hak keuangan bagi anggota DPRD, gubernur Walikota/Bupati selama tiga bulan,” bebernya.
Selanjutnya Ilham Hamra menyampaikan laporan sebagai Ketua Bapemperda terhadap rancangan Perda tentang RPJPD yang telah dibahas pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 yang dilaksanakan antara Bapemperda dengan beberapa stakeholder dengan melakukan analisis dan dan sinkronisasi.
“Pada rancangan akhir RPJPD khususnya pada sektor kesehatan, keberadaan Teluk Kendari, beberapa catatan tersebut yang nantinya sebagai dasar rujukan untuk penyusunan rancangan teknokratik dalam penyelarasan visi misi calon kepala daerah periode 2024 2029,” katanya.
Terakhir Ketua Bapemperda berpesan agar DPRD kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari selalu menjaga hubungan keharmonisan yang selama ini telah terjalin dengan baik.
“Terima kasih atas perhatian bapak dan ibu, walaupun cuaca agak terasa panas, melalui sidang paripurna ini mari kita jaga keharmonisan,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menyatakan bahwa, RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi landasan strategis bagi pembangunan Kota Kendari dalam dua dekade mendatang.
“Sesuai dengan peraturan perundang undangan, dokumen rancangan peraturan daerah RPJPD ini akan segera kami lakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra dan akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sultra untuk dilakukan evaluasi dalam rangka menjaga keselarasan dokumen RPJPD Kota Kendari dengan rencana pembangunan nasional dan daerah Sultra,” jelasnya.
Lebih lanjut, RPJPD ini kata Pj Wali Kota, akan menjadi payung hukum dalam perencanaan jangka menengah dan jangka pendek, termasuk dokumen perencanaan teknis lainnya.
Dokumen RPJPD ini tidak hanya menjadi panduan strategis, tetapi juga instrumen untuk mengukur keberhasilan pembangunan Kota Kendari dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) ini juga menjadi rujukan utama bagi kepala daerah terpilih dalam mengarahkan pembangunan wilayah di Kota Kendari.
Sebab, RPJPD merupakan instrumen penting yang menggambarkan visi dan strategi pembangunan Kota Kendari dalam jangka menengah, yakni lima tahun ke depan. Dokumen ini tidak hanya mencakup aspek infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta pelestarian lingkungan.
“Dokumen RPJPD ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan teknokrat RPJMD lima tahun kedepan, khususnya pada visi dan misi, arah kebijakan sasaran pokok pembangunan yang nantinya akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakilnya dalam merumuskan visi dan misi dan program prioritas daerah pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,” pungkasnya. (ADV)
Reporter : La Niati