• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Tim Kuasa Hukum Ningsih Bantah Isu Keterlibatan Wali Kota Kendari Pada Kasus Dugaan Tipikor Bagian Umum Setda

28 Juni 2025
in Berita, Hukrim, Kota Kendari
Reading Time: 2 mins read
Tim Kuasa Hukum Ningsih Bantah Isu Keterlibatan Wali Kota Kendari Pada Kasus Dugaan Tipikor Bagian Umum Setda
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Tim kuasa hukum Ningsih, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, membantah keras telah meminta kehadiran Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, di persidangan.

Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu 28 Juni 2025 sebagai tanggapan atas informasi yang beredar.

Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 444 juta dan melibatkan tiga terdakwa: Ningsih (bendahara pengeluaran), Muhlis (pembantu bendahara pengeluaran), dan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar (pengguna anggaran).

BacaJuga

Dorong Terbentuk nya Kepengurusan PBPI di Sultra, Ketua Koni Kota Kendari Buka Kejuaraan Padel Daihatsu MRM

Tekankan Solidaritas dan Semangat Pengabdian Kepada Personel, Kapolda Sultra Pimpin Welcome Parade

Buka Kejuaraan Basket Antar Pelajar, Ketua Koni Kota Kendari Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Basket

Ketua tim kuasa hukum Ningsih, Safarullah SH.,MH, bersama Mirwan SH, dan Hartono SH, menyatakan keheranan atas informasi yang menyebut semua tim kuasa hukum ketiga terdakwa meminta kehadiran Wali Kota.

Mereka menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan tersebut, baik secara resmi di persidangan maupun di luar persidangan.

Safarullah menjelaskan, tidak ada alasan untuk menghadirkan Wali Kota karena namanya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kejaksaan.

Dari 37 saksi yang diperiksa, tidak satupun yang menyebutkan Wali Kota Siska Karina Imran.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, tim kuasa hukum ini ditunjuk oleh mantan Sekda Nahwa Umar.

Namun, mereka mengundurkan diri pada 10 Juni 2025,  sebelum persidangan dimulai.  Meskipun ditanya alasan pengunduran diri, Safarullah memilih untuk tidak menjelaskannya secara detail.

Tim kuasa hukum Ningsih kembali menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta kehadiran Wali Kota Kendari atau pihak lain dalam persidangan.  Mereka menganggap informasi yang beredar sebagai informasi yang keliru dan sepihak.

Tags: #2025#Kendari#Nahwa Umar#Sekda Kota Kendari#Siska Karina Imran
Previous Post

Kapal Kandas di Buton Utara, Satu Tewas, Tujuh Selamat

Next Post

Diduga Alami Kebocoran, KMP Tongkol Kandas di Perairan Konawe Selatan

Next Post
Diduga Alami Kebocoran, KMP Tongkol Kandas di Perairan Konawe Selatan

Diduga Alami Kebocoran, KMP Tongkol Kandas di Perairan Konawe Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari