• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Terbukti Cabuli Murid, Hakim Vonis Guru SD di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara

3 Desember 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Terbukti Cabuli Murid, Hakim Vonis Guru SD di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Seorang guru SD di Kendari, Sulawesi Tenggara bernama Mansur divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari setelah terbukti melecehkan muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kendari Wa Ode Sangia itu turut diwarnai sorakan dan tangisan histeris dari ratusan guru yang tergabung dalam PGRI Kota Kendari.

“Mengadili satu, Mansur B alias Maman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagai dakwaan pertama. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ucap Wa Ode Sangia.

Vonis ini lebuh ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari yakni menuntut pidana penjara selama 6 tahun. Usai vonis dibacakan, kuasa hukum guru SD Andri Darmawan langsung menyatakan banding.

Andri menilai, keputusan majelis hakim kepada guru Mansur adalah perbuatan zalim. Sebab, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan satu saksi korban AA yang memberikan kesaksian tidak di bawah sumpah.

“Tidak ada alat bukti lain, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa pak Mansur melakukan pelecehan. Yang dibacakan majelis hakim tadi itu semua keterangan korban dan itu keterangan yang bohong, keterangan anak tidak di bawah sumpah. Kami mengucap bismillah langsung menyatakan banding,” tegas Andri Darmawan.

Dugaan pelecehan itu terjadi pada Januari 2025 lalu. Ayah korban berinisial SM sempat melakukan penganiayaan kepada guru Mansur di sekolah karena tersulut emosi setelah mendapatkan laporan dari anaknya. SM juga telah divonis 4 tahun percobaan atas penganiayaan itu.

SM mengatakan, anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari guru Mansur, jauh dari hubungan antara guru dan murid.

“Katanya anakku, guruku ini dia sayang sekali saya. Kaget saya sebagai orangtua. Sayangnya seperti apa nak. Dia suka kasih saya uang. Makanya dia selalu risih, selalu dipegang, dipeluk. Beda lah layaknya seorang guru menyayangi muridnya, terlalu berlebihan,” ujar SM.

Previous Post

Pemprov Sultra–UNM Teken Kesepakatan Bersama untuk Perkuat Kompetensi Guru SMK dan SLB

Next Post

Perkuat Sinergi Anti-Korupsi, Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum

Next Post

Perkuat Sinergi Anti-Korupsi, Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version