KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Penyidik Unit III Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menahan seorang pria berinisial MRZ (23) atas dugaan tindak pidana pornografi.
Penahanan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Juni 2026.
Kanit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, mengatakan MRZ merupakan warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurut penyidik, tersangka diduga memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menawarkan, atau menyediakan materi bermuatan pornografi melalui aplikasi WhatsApp.
“Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari,” kata AKP Asfandy, Rabu 17 Juni 2026.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial N yang merasa dirugikan atas dugaan penyebaran konten pribadi miliknya.
AKP Asfandy mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap korban.
Motif pelaku diduga semata-mata karena rasa cemburu terhadap korban yang menjalin kedekatan dengan orang lain.
“Setiap kali mengetahui korban dekat dengan seorang laki-laki, pelaku mengirimkan foto atau video pribadi korban kepada orang yang sedang dekat dengan korban tersebut,” ungkapnya.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk tindak pidana siber, termasuk penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.