KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Bagian Hukum, Sub Bagian Perundang-undangan melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam Kota Kendari.
Sosialisasi Raperda Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam Kota Kendari ini berlangsung di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (13/2/2025).
Sosialisasi yang digelar di Kantor Kecamatan Kendari Barat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat kecamatan, Kabag Hukum DPRD Kendari H. Sugianto, Kabag Keuangan H. Abdul Jamil, Kasubag Perundang-undangan DPRD Kendari Gunawan, serta para lurah.
Acara ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat guna menyempurnakan regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol di Kota Kendari.
Kecamatan Kendari Barat merupakan salah satu wilayah di Kota Kendari yang memiliki jumlah penduduk cukup padat dan aktivitas ekonomi yang beragam.
Dengan berbagai kegiatan usaha dan pusat perdagangan, kecamatan ini memiliki potensi pertumbuhan yang pesat.

Namun, di sisi lain, dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol juga menjadi perhatian, terutama terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kabag Hukum DPRD Kendari H. Sugianto menekankan pentingnya peraturan yang lebih ketat terhadap peredaran minuman beralkohol.
Minuman beralkohol menjadi permasalahan yang cukup kompleks di Kota Kendari, termasuk di Kecamatan Kendari Barat.
Berbagai laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa minuman beralkohol sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal, seperti pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga, dan bahkan tindak kejahatan seksual.
Ketua Komisi II DPRD Kendari, dr. Jabar Aljufri, mengungkapkan bahwa dari 30 penjual eceran yang terdata di Pemkot Kendari, hanya 10 yang memiliki izin resmi.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan terus melakukan peninjauan, tidak hanya kepada penjual eceran tetapi juga distributornya,” ungkapnya.
DPRD Kota Kendari saat ini tengah menyusun Raperda inisiatif terkait pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan sesuai dengan kondisi sosial di Kota Kendari.

Selain itu, DPRD Kendari juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya minuman beralkohol, baik dari segi kesehatan maupun sosial.
Konsumsi alkohol yang berlebihan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan fungsi hati, kerusakan sistem saraf, hingga risiko kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.
Tidak hanya itu, secara sosial, kebiasaan mengonsumsi alkohol sering kali menimbulkan ketegangan dalam keluarga dan lingkungan sekitar.
Bahkan, tidak jarang minuman beralkohol menjadi pemicu utama dalam berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan kriminal lainnya.
Sebagai upaya preventif, DPRD Kendari juga akan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dengan melakukan koordinasi dengan dinas terkait serta aparat penegak hukum.
Dengan langkah ini, diharapkan penyalahgunaan minuman beralkohol dapat ditekan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Kendari Barat.
Melalui serangkaian sosialisasi yang dilakukan di berbagai kecamatan, DPRD Kendari berharap dapat menemukan solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan ini.
Harapannya, dengan adanya peraturan yang jelas dan dukungan dari masyarakat, Kota Kendari dapat lebih tertib dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan meminimalkan dampak negatifnya di lingkungan sosial.
Kegiatan ini dibuka Camat Kendari Barat Amir Yusuf dan diikuti oleh lurah serta tokoh masyarakat di Kecamatan Kendari Barat.
Tujuan dari sosialisasi peraturan daerah ini adalah untuk menyerap aspirasi dan masukan dari stakeholder di masyarakat yang nantinya akan dimasukkan dalam rapat pembahasan peraturan daerah antara DPRD dan pihak terkait.
Diharapkan melalui masukan dari masyarakat sebagai penerima langsung dampak dari minuman beralkohol akan membuat peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kendari ini lebih baik dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.









