KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Bagian Hukum dan Sub Bagian Perundang-undangan menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kecamatan Kambu dan Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025 ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Kendari dalam menyerap aspirasi masyarakat sebelum Raperda Inisiatif tersebut disahkan dalam rapat paripurna.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kabag Hukum DPRD Kendari H. Sugianto, Kabag Keuangan H. Abdul Jamil, serta Kasubag Perundang-undangan DPRD Kendari Gunawan. Selain itu, hadir pula pejabat kecamatan, lurah, serta tokoh masyarakat dari wilayah Kecamatan Kambu dan Poasia.
Dalam sambutannya, H. Sugianto menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menggali masukan dan aspirasi masyarakat terkait pengendalian minuman beralkohol di Kota Kendari.

“Kami ingin memastikan bahwa peraturan yang disusun ini benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah yang mengatur minuman beralkohol sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut di DPRD.
“Kita berharap peraturan ini bisa menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi warga, khususnya terkait dampak sosial dan keamanan akibat konsumsi minuman beralkohol,” tambahnya.
Isu peredaran minuman beralkohol di Kota Kendari memang menjadi perhatian serius. Sejumlah laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa konsumsi alkohol sering kali berujung pada tindakan kriminal seperti pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kejahatan seksual.
Ketua Komisi II DPRD Kendari, dr. Jabar Aljufri, menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kota Kendari masih jauh dari kata terkontrol. Dari 30 pedagang eceran yang terdata, hanya 10 yang memiliki izin resmi. “Ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Peraturan yang lebih ketat harus segera diterapkan agar kita bisa mengendalikan dampaknya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kendari bersama dinas terkait akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. “Kami akan memastikan tidak hanya pedagang eceran, tetapi juga distributor diawasi dengan ketat,” katanya.
Rencananya, kegiatan serupa akan digelar di seluruh kecamatan yang ada dalam Kota Kendari.

Sugianto menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini tidak hanya didasarkan pada dampak sosial, tetapi juga pada aspek kesehatan.
Menurut berbagai penelitian, konsumsi alkohol yang berlebihan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan hati, gangguan mental, serta peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas akibat hilangnya kesadaran diri.
Selain itu, konsumsi minuman beralkohol sering kali berujung pada perilaku agresif yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kita ingin mencegah terjadinya dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Maka dari itu, pengaturan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol harus dilakukan secara sistematis,” jelasnya.
DPRD Kendari menargetkan agar Raperda ini dapat segera disahkan setelah proses sosialisasi dan pembahasan selesai.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Kendari.









