• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Advetorial

Sekretariat DPRD Kendari Paparkan Mekanisme Penyebarluasan Raperda Inisiatif Dewan

7 Juni 2024
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read
Sekretariat DPRD Kendari Paparkan Mekanisme Penyebarluasan Raperda Inisiatif Dewan
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memaparkan mekanisme penyebarluasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Dewan.

Hal itu dijelaskan oleh Kabag Hukum, H. Sugianto bersama Kabag Umum, Daeng Pasorong, Kabag Keuangan, H. Abdul Jamil serta Kasubag Perundang-Undangan, Gunawan saat menerima kunjungan kerja Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muna pada Jumat, (07/06/2024).

Pertemuan berlangsung di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka kajian antar daerah terkait mekanisme penyebarluasan Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang dilakukan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari.

Rombongan anggota DPRD Muna diterima langsung oleh Kabag Umum, Daeng Pasorong, Kabag Hukum, H. Sugianto, Kabag Keuangan, H. Abdul Jamil serta Kasubag Perundang-Undangan, Gunawan.

Kunjungan kerja DPRD Muna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Natsir Ido, didampingi La Ode Diyrun, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Muna, Wakil Ketua Komisi I, Moh. Iksanuddin Makmun dan Anggota DPRD Kabupaten Muna lainnya.

Dalam Penjelasannya, Kabag Hukum, H. Sugianto menjelaskan proses penyebarluasan dimulai dari naskah akademik yang disusun oleh akademisi setelah itu barulah dilakukan penyebarluasan Rancangan peraturan daerah dan dimasukkan dalam Badan musyawarah untuk penjadwalannya.

“Di dalam aturan bahwa memang Ranperda hak inisiatif DPRD wajib disebarluaskan untuk menampung atau menerima masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ranperda yang diusulkan dan alhamdulillah penyebarluasan yang kami lakukan sangat bermanfaat karena informasi atau permasalahan yang terjadi di masyarakat ini menambah materi dalam muatan raperda pada saat pembahasan,” ungkapnya.

Sugianto juga menjelaskan masyarakat sangat menyambut baik penyebarluasan Ranperda karena selama ini masyarakat hanya menerima Perda yang telah disahkan sehingga ada perda yang telah disahkan tetapi tidak bisa dilaksanakan karena tidak adanya masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan sebagai objek Perda.

Sementara itu, Kasubag Perundang-Undangan, Gunawan menjelaskan dasar hukum pelaksanaan penyebarluasan rancangan umum peraturan daerah yaitu Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 162 ayat 2 yaitu penyebarluasan yang diinisiasi oleh DPR.

“Pengalaman kami pak sudah ada delapan Kecamatan yang kami sebarkan, sangat bagus responnya karena pertama selama ini mereka jarang mengetahui kalau ada Perda yang disusun oleh DPR. tiba-tiba saja sudah ada Perda ini, jadi mereka bisa memberikan masukan contohnya dalam Ranperda pengurangan sampah plastik masyarakat memberikan masukan agar produsen sampah plastik bermitra dengan bank sampah,” terangnya.

Gunawan juga menjelaskan selama dua tahun pelaksanaan penyebaran Ranperda telah banyak masukkan masukkan dari masyarakat ataupun pemangku kepentingan yang menambah materi Rancangan peraturan daerah yang telah dibahas Bapemperda DPRD Kota Kendari.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna, Muhammad Natsir Ido memuji kemampuan para Kabag dan staf Sekretariat DPRD Kota Kendari dalam memfasilitasi kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari.

“Anggota Bapemperda harusnya punya kemampuan yang luar biasa dalam hal komunikasi setiap lingkup kecamatan, memang ini memerlukan staf-staf yang memang punya ide dan punya gagasan,” pungkasnya. (ADV)

 

 

 

Reporter : La Niati

Tags: #Kendari
Previous Post

Kadin Sultra Jalin Sinergi Bersama Lowy Institute Australia

Next Post

Apresiasi Inovasi SMP Negeri 13 Kendari, LM Rajab Jinik Sebut Patut Jadi Contoh Bagi Sekolah Lain

Next Post

Apresiasi Inovasi SMP Negeri 13 Kendari, LM Rajab Jinik Sebut Patut Jadi Contoh Bagi Sekolah Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version