KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Satuan Tugas (Satgas) Samapta Preventif Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025 turun langsung memantau aktivitas di Pasar Lapulu Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Rabu 13 Agustus 2025. sekitar pukul 11.30 WITA.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri terkait pembentukan Satgas khusus untuk memberantas aksi premanisme dan pungutan liar di seluruh Indonesia.
Sasaran monitoring kali ini tertuju pada Kepala Pasar Abeli dan juru parkir yang diduga memungut biaya “uang keamanan” kepada pengunjung pasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui juru parkir tersebut memiliki kerja sama resmi dengan pihak pengelola pasar dan mengantongi surat izin dari pemerintah daerah untuk mengoordinir parkir di lokasi tersebut.
Meski memiliki izin, petugas tetap memberikan sejumlah arahan penting, di antaranya kewajiban mengenakan rompi parkir resmi, larangan melakukan pungutan liar atau memaksa pengunjung membayar biaya tambahan, serta larangan membawa senjata tajam saat bertugas.
Selain memberikan imbauan, Satgas juga melakukan pendataan dan pembinaan untuk memastikan seluruh aktivitas parkir berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian demi menciptakan suasana pasar yang aman, tertib, dan bebas pungli, sehingga pengunjung dapat berbelanja dengan nyaman tanpa merasa terintimidasi.