• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Sanksi Menanti, Camat Abeli Ingatkan Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarang

9 Agustus 2025
in Berita
Reading Time: 3 mins read

Camat Abeli Rakhmat, S.Sos. saat ditemui di ruang kerjanya

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dalam rangka mewujudkan Kota Kendari yang semakin maju dan Kota Kendari Kota Bersih Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat.

Menanggapi hal tersebut Camat Abeli Rahkmat, S.Sos., Mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari khususnya masyarakat yang bermukim di Kecamatan Abeli agar tidak sembarangan membuang sampah.

“Saya selalu pimpinan wilayah mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Abeli agar tidak seenaknya dalam membuang sampah, Karena kalau membuang sampah secara sembarangan bisa dikenakan denda,” kata Rakhmat.

BacaJuga

Sukseskan UCLG ASPAC, Sekretariat DPRD Kota Kendari Ikuti Kegiatan Kerja Bakti di Kawasan RTH Papalimba Kelurahan Lapulu

Siap Bertransformasi Menuju Kendari Semakin Bersih, DLHK Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Tutup Kejuaraan E-Sport PUBG Mobile, Ketua Koni Kota Kendari Dukung Penuh Kegiatan Positif Anak Muda

Rakhmat menambahkan, Denda tersebut telah diatur oleh surat edaran Wali Kota Kendari nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat, Yang baru saja diterbitkan oleh Wali Kota Kendari dr Hj. Siska Karina Imran, S.K.M.

“Kemarin pada tanggal 6 agustus 2025 Pemkot Kendari melalui ibu wali kota telah resmi mengeluarkan surat edaran tersebut yang dimana nantinya akan ada sanksi bagi pelanggar baik itu sanksi pidana maupun denda yang akan dibayarkan jika tetap nakal membuang sampah di sembarang tempat,” tegas Rahkmat

Surat edaran tersebut lanjut Roniva, Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Ia juga berharap, Agar masyarakat Kecamatan Abeli bisa tertib dalam mengelola sampah milik mereka dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti membuang sampah sembarangan dan lain-lain.

Surat Edaran Wali Kota Kendari

Terpisah Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Dalam surat edarannya menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

“Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam (6) bulan atau denda minimal Rp 500 ribu rupiah,” tulis Wali Kota dalam edaran tertanggal 6 Agustus 2025.

Sebagai bentuk sosialisasi, Wali Kota meminta para Camat dan Lurah untuk membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau imbauan di wilayah masing-masing.

Pemerintah Kota Kendari berharap surat edaran ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan lingkungan yang bersih dan sehat, kualitas hidup masyarakat Kendari juga akan semakin baik.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menginstruksikan kepada para Camat, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT untuk mengimbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

Poin-poin penting dalam imbauan tersebut meliputi:

1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

2. Dilarang membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat sejenisnya.

3. Dilarang membakar sampah di tempat-tempat yang membahayakan.

4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lain di bawah pohon yang dapat menyebabkan kematian pohon.

5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda minimal Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Untuk gerakan sosialisasi dan/atau himbauan lebih luas diminta kepada Para Camat dan Lurah agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau himbauan di wilayah masing-masing.

Tags: #Kecamatan Abeli#Kendari Semakin Maju
Previous Post

Camat Nambo Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah Sembarangan Jika Tak Ingin Kena Denda 500 Ribu

Next Post

KPK Amankan Barang Bukti Uang Tunai 200 Juta Pada Rangkaian OTT Bupati Koltim

Next Post

KPK Amankan Barang Bukti Uang Tunai 200 Juta Pada Rangkaian OTT Bupati Koltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari