• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Rapat Paripurna DPRD Kendari Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Laporan Keuangan Perumda

13 Juli 2024
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read
Rapat Paripurna DPRD Kendari Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Laporan Keuangan Perumda
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar paripurna dengan agenda penjelasan Walikota Kendari mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2023 sekaligus penyerahan materi Raperda rancangan peraturan Walikota Kendari dan laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari, Sabtu malam, (13/07/2024).

Paripurna DPRD Kota Kendari dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, H. Samsuddin Rahim, serta dihadiri PJ Walikota Kendari, Muhammad Yusuf dan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari, serta Camat se Kota Kendari.

Paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kota Kendari, Adriana Musaruddin kemudian dilanjutkan dengan pidato penjelasan Walikota Kendari.

Dalam pidatonya, Pj Walikota Kendari, Muhammad Yusuf mengatakan penyerahan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 194 dan 197 dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Pasal-pasal ini mengatur prosedur penyusunan dan pembahasan Rencana Pembangunan Daerah serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, lengkap dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta laporan kinerja dan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Kata Yusuf, proses audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara telah menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari. Ini menandai pencapaian signifikan dalam upaya memperbaiki tata kelola dan pengelolaan aset daerah.

Laporan keuangan ini lanjutnya, disajikan secara lengkap dan rinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan Pemerintah Kota Kendari untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya atau secara transparan.

“Dengan upaya dan kerja keras dari seluruh komponen dan dukungan dari stakeholder, laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari telah diaudit oleh BPK – RI perwakilan Provinsi Sultra dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Pj Walikota Kendari berharap bahwa pengelolaan keuangan yang baik dapat sejalan dan menjadi stimulus dalam meraih keberhasilan dalam pencapaian tujuan, sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan.

Sebelum mengakhiri pidatonya, Pj Wali Kota Kendari tidak lupa untuk mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kota Kendari atas kerja sama dan kolaborasi yang sinergis.

“Kerja sama dan kolaborasi ini telah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan kita bersama. Semangat ini harus kita pertahankan dan tingkatkan di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.

Paripurna ditutup dengan penyerahan materi raperda dari pemerintah kota Kendari kepada DPRD kota Kendari yang diserahkan langsung oleh PJ Walikota Kendari. (ADV)

 

 

Reporter : La Niati

Tags: #Kendari
Previous Post

Pansus DPRD Kendari Minta Mendagri Evaluasi Kinerja Pj Wali Kota

Next Post

Ketua DPRD Kendari Terima Dokumen KUA PPAS Pemkot Tahun Anggaran 2025

Next Post

Ketua DPRD Kendari Terima Dokumen KUA PPAS Pemkot Tahun Anggaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version