• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Pertamina Bantah Isu Kendaraan Belum Bayar Pajak Tak Boleh Isi BBM

8 Juli 2026
in Berita, Pemerintahan, Sulawesi Tenggara
Reading Time: 2 mins read

Flayer Resmi Yang di Keluarkan Oleh Pertamina

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, INFORMASISULTRA.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pelayanan di seluruh SPBU tetap berlangsung normal sesuai standar operasional perusahaan dan ketentuan pemerintah.

Menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU, Pertamina menegaskan bahwa operasional SPBU tetap berfokus pada pelayanan penyaluran BBM kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan penyaluran BBM, Pertamina menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi. Seluruh mekanisme pelayanan di SPBU tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa operator SPBU memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam prosedur operasional perusahaan.

“Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” kata Lilik, Rabu 8 Juli 2026.

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung kelancaran operasional SPBU, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat,” tambah Lilik.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kendala layanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur sebagai bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tags: #Pertamina
Previous Post

UHO Umumkan Hasil Seleksi Mandiri Gelombang I Tahun 2026

Next Post

Sempat Melawan, Tim Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Bekuk Bandar Narkoba

Next Post

Sempat Melawan, Tim Buser 77 Polresta Kendari Berhasil Bekuk Bandar Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT KAB. MUNA

HUT KAB. BUTUR

HARI BHAYANGKARA

MTQ XXXI

GALUNGAN & KUNINGAN

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version