KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Kendari Pemerintah Kecamatan Kendari aktif melakukan sosialisasi retribusi sampah kepada para pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Kendari.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Kendari Budi Utomo, S.Pi., M.Si., saat ditemui diruang kerjanya Senin, 25 Agustus 2025.
Budi Utomo menjelaskan, Perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Kendari seperti Pertamina, Arta Graha, PT Dharma Samudra dan perusahaan lain pada saat di datangi untuk menagih retribusi sampah mereka cukup kooperatif sekali dan langsung melakukan pembayaran.

“Kami jajaran pemerintah kecamatan datang langsung kepada mereka dan kita perlihatkan peraturan wali (Perwali) kota nya kepada mereka (pengusaha) dan alhamdulillah mereka langsung melaksanakan kewajibannya,” jelas Budi Utomo.
Menurut Budi Utomo, Ada juga perusahaan yang sampahnya langsung mereka buang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Puuwatu Kendari dan retribusi sampahnya tetap dibayarkan melalui pemerintah Kecamatan Kendari yang langsung masuk ke kas daerah.
“Berdasarkan perintah dari ibu wali untuk saat ini kami masih fokuskan retribusi sampah kepada para pengusaha terlebih dahulu, Nanti kedepan mungkin saja kita bisa turun ke masyarakat. Alhamdulillah nya para pengusaha kita ini tidak bandel dan langsung menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban mereka,” kata Budi Utomo.

Budi Utomo bilang, Penarikan retribusi sampah bukan tanpa dasar namun hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Tidak hanya itu, Pemkot Kendari juga telah mengatur sanksi tegas kepada masyarakat maupun para pengusaha yang bandel dalam mengelola sampah mereka seperti buang sampah sembarangan tempat bisa di kenakan sanksi pidana bahkan juga denda sebesar 500 ribu rupiah. Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No. 4 Tahun 2015, yang menjadi payung hukum utama pengelolaan sampah dan mengatur sanksi pidana atau denda bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan,” ujar Budi.
Kendati Demikian, Budi mengaku hasil retribusi sampah yang dibayarkan oleh para pengusaha di Kota Kendari juga nanti akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Kota berjuluk “Kota Lulo” ini yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan kota baik dari segi infrastruktur dan lain-lain.

“Jadi para pelaku usaha yang ikut membayar retribusi sampah ini memang secara tidak langsung mereka (pengusaha) telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah di Kota Kendari dalam rangka mewujudkan Kendari Semakin Maju sesuai dengan tagline Wali Kota Kendari,” tutupnya. (ADV).









