KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kelurahan Talia Kecamatan Abeli Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada masyarakat yang bermukim di Wilayah Kelurahan Talia agar menaati jam buang sampah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Talia La Wati Badu, S.Sos., saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut La Wati berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 21 tahun 2009 tentang kawasan tertib sampah dan jadwal waktu pembuangan sampah. Pemerintah telah menetapkan dan mengatur waktu buang sampah.

“Berdasarkan perwali itu jam-jam buang sampahnya ada pada pukul 17:30 sore sampai dengan pukul 06:00 pagi hari,” kata La Wati.
La Wati juga mengatakan, Pemerintah Kelurahan Talia aktif melakukan sosialisasi terkait waktu-waktu buang sampah berdasarkan peraturan wali kota kendari kepada masyarakat dan juga pelaku usaha di Wilayah Kelurahan Talia.
“Saya bersama jajaran juga kerap kali mensosialisasikan kepada masyarakat di setiap pertemuan baik pertemuan yang di gelar di kelurahan maupun melalui RT dan RW di Kelurahan Talia,” ujar La Wati.

La Wati bilang, Pihaknya juga bersama masyarakat dan juga RT/RW telah berkolaborasi membangun bak sampah secara swadaya di dua wilayah RT yang dianggap produksi sampahnya cukup banyak yakni RT 07 dan RT 06.
“Kita sudah bangun 2 bak sampah, yang merupakan swadaya masyarakat. Nah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan di wilayah masing-masing. Ini juga diharapkan mampu menjawab pernyataan yang selama ini timbul di tengah masyarakat akibat sulitnya tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) di Kelurahan Talia,” ujar La Wati.
Hal tersebut dilakukan guna menciptakan Kota Kendari yang semakin bersih dan maju sesuai dengan program dan tagline Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Kendari Sudirman yang mengusung tagline “Kendari Semakin Maju”.
Tak hanya itu, Mantan Lurah Poasia ini juga menuturkan, Pembangunan bak sampah tersebut selain menjawab pertanyaan masyarakat, Ini juga bisa lebih memudahkan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari saat melakukan pengangkatan sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS).

“Ini diharapkan mampu lebih memudahkan teman-teman DLHK saat melakukan pengangkutan sampah masyarakat khususnya di Wilayah Kelurahan Talia,” pungkasnya.
La Wati juga berharap, Kedepan agar masyarakat di Kelurahan Talia bisa lebih taat dalam membuang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan berdasarkan perwali yakni pukul 17:30 sore sampai dengan 06:00 pagi.
“Harapannya masyarakat Kelurahan Talia bisa lebih disiplin dan taat terhadap jam-jam pembuangan sampah agar mampu menciptakan Kelurahan Talia yang semakin bersih dan nyaman,” tutupnya. (ADV).









