• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

LM Ihsan Taufik Ridwan Tarik Diri dari Sengketa Pilgub Sultra

10 Januari 2025
in Berita, Politik
Reading Time: 2 mins read
LM Ihsan Taufik Ridwan Tarik Diri dari Sengketa Pilgub Sultra
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 makin alot.

Yang mana sebelumnya permohonan sengketa itu diajukan pasangan calon gubernur nomor 4 (Tina Nur Alam dan Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan).

Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang sengketa Pilkada 2024 di panel II menanggapi sikap Calon Wakil Gubernur Sultra Nomor urut 4 Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan yang menarik diri secara sepihak dari pengajuan permohonan sengketa.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Jumat 10 Januari 2025.

Usai kuasa hukum pasangan Tina Nur Alam dan Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, Didi Suprianto membacakan pokok-pokok permohonan, Hakim Saldi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra selaku termohon.

Kemudian Tim hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka dan Hugua, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra untuk menyiapkan tanggapan terhadap pokok-pokok permohonan dan situasi perihal mundurnya Laode Mumahmmad Ihsan Taufik Ridwan dari permohonan ini.

Lebih lanjut, Saldi meminta Ihsan dan Didi selaku pemohon dalam perkara ini untuk kembali berdiskusi soal penarikan diri Laode dari pengajuan permohonan ini.

“Saya menyarankan Pak Didi dan Pak Laode supaya duduk lagi berdua, orang maju dulu berjuang berdua, sekarang duduk lagi berdua. Siapa tauh apa hasil akhirnya. Itu yang harus diselesaikan, “ungkap Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 10 Januari 2025.

Terlebih, Saldi menekankan bahwa Mahkamah berpegang teguh pada ketentuan hukum acara di mana calon yang mengajukan sengketa pilkada harus dilakukan secara berpasangan.

“Sekarang salah satunya menarik permohonan dan hadir di persidangan. Walaupun secara formalnya masih belum diberikan respons oleh mahkamah.tapi yang sebaik-baiknya adalah biar ada ruang bagi Pak Didik dan Pak Laode Ihsan duduk bareng dengan Ibu Tina Nur Alam,” tutur Saldi.

“Selesaikan baik baik, toh hidup ini tidak hanya untuk pilkada yang sekarang, masih ada pilkada ke depan, “pungkas Saldi

Sementara itu pihak Media AmanahSultra.id masih berupaya mencari kontak Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan untuk keperluan klarifikasi ihwal pengunduran dirinya dari sengketa pilkada.

Tags: #2025#Ihsan#Pilgub Sultra#Ridwan Bae#Tina Nur Alam
Previous Post

Pucuk Pimpinan Polresta Kendari Kembali Berganti

Next Post

ASN Dinkes Muna Ditemukan Tewas Dalam Kamar Penginapan di Kendari

Next Post

ASN Dinkes Muna Ditemukan Tewas Dalam Kamar Penginapan di Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version