KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengeluarkan daftar calon tetap (DCT) yang siap bersaing untuk memperebutkan 35 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari pada 14 Februari 2024 Mendatang.
Sebanyak 483 calon anggota legislatif (Caleg) Kota Kendari tersebut sesuai dengan jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya terdaftar, dengan komposisi calon laki-laki berjumlah 304 orang dan jumlah calon perempuan sebanyak 179 orang.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, penyerahan salinan DCT kepada partai peserta pemilu hari ini telah sesuai dengan tahapan yang berlaku.
“Inikan prosesnya cukup panjang, mulai dari pengajuan bakal caleg, kemudian proses verifikasi, penetapan DCS (daftar calon sementara), dan sekarang sudah masuk tahap DCT,” kata Jumwal usai penyerahan salinan DCT di kantor KPU Kota Kendari, Jumat (03/11/2023).
Setelah penetapan DCT, lanjutnya, tahapan selanjutnya adalah proses permohonan sengketa bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan usai penetapan DCT.
Meski begitu, Jumwal percaya penetapan DCT calon anggota DPRD Kota Kendari tidak akan terjadi sengketa, mengingat pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami menunggu kalau ada proses sengketa di Bawaslu, tapi saya yakin tidak akan ada lagi sengketa karena KPU sudah bekerja dengan baik, sudah transparan dan terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Kendari, Laode Hermanto mengatakan, ada beberapa partai yang tidak mengisi penuh kuota pencalonan yang ditetapkan.
Ia menyebut beberapa partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
“Ada parpol yang tidak mengajukan calegnya di beberapa dapil, ada juga yang masuk tapi tidak utuh dari jumlah kursi yang disediakan, katakan lah 6 kursi tersedia, dia daftar hanya satu,” pungkasnya.
Reporter : Faisal