KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyoroti soal salah satu tempat hiburan malam (THM) yang Lady Companion (LC) nya gunakan seragam sekolah menengah atas (SMA).
Hal tersebut disampaikan langs oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari dr. Jabar Al Jufri saat ditemui disalah satu tempat di Kota Kendari Jumat, 14 Februari 2025.
dr Jabar bilang, Persoalan tersebut merupakan sesuatu yang sangat serius dan sekaligus menjadi teguran dan peringatan keras untuk tempat hiburan malam di Kota Kendari.
“Ini menjadi teguran dan peringatan bagi tempat-tempat untuk semua THM di Kota Kendari, tolong hargai lembaga-lembaga lain, khususnya lembaga pendidikan,” kata dr Jabar.
Pria yang menjabat sebagai ketua karang taruna Kota Kendari ini juga menambahkan bahwa THM seharusnya menggunakan cara-cara lain untuk menarik pengunjung, bukan dengan cara menggunakan kostum pelajar.
“Silahkan anda mau menarik pengunjung secara bagaimana teknik marketing anda, tetapi jangan gunakan kostum pelajar, ini sudah mencoreng lembaga pendidikan,” tambahnya.
Menurut legislator dapil Kambu dan Baruga ini, Perbuatan tersebut secara tidak langsung ini sudah memberikan dampak negatif terhadap pelajar di Kota Kendari.
“Secara tidak langsung mereka ini sudah mencoreng lembaga pendidikan, yang dimana karena mereka berpenampilan seperti siswi-siswi SMA, yang dimana THM ini kita tahu bersama memberikan dampak negatif, seperti alkohol dan hal-hal yang kurang baik lainnya,” ungkapnya.
“Kasihan siswi-siswi SMA nanti mereka terframming melakukan kegiatan seperti ini,” ungkapnya.
Pihaknya juga memberikan peringatan khusus kepada THM Michelin Kitchen And Bar Excutive Karaoke Kendari.
“Ini teguran khusus kepada THM Michelin, yang baru kemarin kejadian, kami akan layangkan surat ke Arokap untuk menindak THM yang nakal,” pungkasnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Komisi | DPRD Kota Kendari Zulham Damu menyebut bahwa praktik yang dilakukan LC ini merupakan pelanggaran berat.
“Yang pertama itu pelanggaran, karna dengan dalih apapun tidak boleh menggunakan atribut sekolah,” ucapnya.
Sebab menurutnya, penggunaan atribut sekolah hanya diperuntukkan kepada peserta didik.
“Jadi tidak bisa disederhanakan, tidak bisa dianggap biasa karna ini bukan persoalan sederhana,” ujarnya.
Zulham melanjutkan, hal ini merupakan sebagai wujud penistaan terhadap marwah pendidikan di Kota Kendari.
“Ini sama halnya menistakan wajah pendidikan yang ada di Kota Kendari,” ungkapnya.
Atas insiden ini, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Michelin Kitchen Bar and Executive Karaoke.
“Jadi ini pasti kita akan sanksi. Karna pelanggarannya ini cukup keras. Karna wajah pendidikan di Kendari ini tercoreng,” bebernya.
Zulham menegaskan bahwa DPRD akan memanggil Managemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke pada Senin (17/2/2025) dalam rangka membahas LC yang mengenakan seragam sekolah ini.
“Mungkin senin kita sudah panggil untuk membahas persoalan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Parinringi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami mendukung apa yang disarankan teman-teman DPRD dan segera menurunkan tim untuk menelusuri itu, apakah memang ada pelanggaran atau seperti apa,” ujar Parinringi.
Menurutnya, Pemkot Kendari ingin memastikan bahwa tempat hiburan malam beroperasi sesuai norma dan regulasi yang berlaku.
la juga mengingatkan seluruh THM di Kota Kendari agar tidak menggunakan identitas lembaga pendidikan maupun institusi negara dalam strategi pemasaran mereka.
“Tanpa terkecuali, baik itu kostum pelajar, seragam lembaga pendidikan, atau atribut institusi negara lainnya, kami imbau dan peringatkan agar tidak digunakan sebagai cara untuk menarik pelanggan,” tutupnya. (ADV/IRN).