• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Advetorial

Komisi II DPRD Kota Kendari Respons Aduan Puluhan Pangkalan Gas Subsidi

11 November 2024
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read
Komisi II DPRD Kota Kendari Respons Aduan Puluhan Pangkalan Gas Subsidi

Komisi II DPRD Kota Kendari saat rapat dengar pendapat terkait gas elpiji subsidi. Foto: Humas DPRD Kota Kendari.

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) aduan masyarakat terkait denda pembayaran gas elpiji 3 kg di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin 11 November 2024.

RDP ini digelar guna menindaklanjuti surat aduan perwakilan pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo pada 15 Agustus 2024 terkait permasalahan daftar tagihan pembayaran denda kepada 51 pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo.

RDP dipimpin Ketua Komisi II Jabal Aljufri didampingi Sekretaris Komisi II Mirdan dan anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Fadhal Rahmat dan La Ami. Serta dihadiri perwakilan PT Nasrun Djam Gasindo, sales area Manager retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, dan perwakilan pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo.

Salah satu mitra PT Nasrun Djam Gasindo, Hasan mengatakan, masalah tersebut bermula audit yang dilakukan PT Pertamina kepada PT Nasrun Djam Gasindo. Kemudian dalam audit tersebut terdapat kelalaian tidak masuknya data pengguna dalam bentuk dokumen.

Ia mengungkapkan, gas elpiji 3 kg ini merupakan gas subsidi sehingga dari pangkalan ini sebagai mitra kerja harus menghitung hingga sampai ke tangan pelanggan yang berhak, persoalannya ketika turun audit ternyata ada keterlambatan data log book yang masuk ke PT Nasrun Djam Gasindo.

Komisi II DPRD Kota Kendari saat rapat dengar pendapat terkait gas elpiji subsidi. Foto: Humas DPRD Kota Kendari.

“Berdasarkan hal tersebutut secara umum PT Pertamina Patra Niaga menganggap gas-gas yang sudah tersalurkan ini dianggap disalahgunakan, karena selisih yang ada dibebankanlah kepada PT Nasrun Djam Gasindo untuk dibayarkan,” jelasnya.

Selanjutnya dari PT Nasrun Djam Gasindo melihat siapa-siapa mitra kerja yang terlambat memasukan log book langsung dikenakan denda, setiap denda ini bervariatif. Namun yang menjadi pertanyaan dari mitra kerja ialah bahwa sebagai mitra bekerjasama dengan PT Nasrun Djam Gasindo berdasarkan kontrak, dimana dalam kontrak tidak diatur kewajiban denda seperti saat ini.

Sementara, perewakilan PT Nasrun Djam Gasindo, La Pomburu mengungkapkan bahwa audit tersebut dilakukan langsung ke pangkalan. Namun audit itu tidak mungkin dilakukan secara satu per satu sehingga diambil sampel yakni dua pangkalan yakni Pangkalan Basrudin dan Pangkalan Eros yang kemudian dari dua pangkalan itu mendapat surat langsung dari Ditjen Migas bahwa wajib mengembalikan kerugian negara.

Dimana Pangkalan Basrudin sekitar Rp 12 juta dan Pangkalan Eros Rp 2,5 juta. Adapun pangkalan yang lain karena tidak langsung diaudit di lapangan tetapi diaudit melalui PT Nasrun Djam Gasindo sehingga didapatkan angka yang bervariasi bagi masing-masing pangkalan, sehingga pihaknya menyampaikan data tersebut kepada pangkalan sebagai mitra kerja.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Kendari menghasilkan beberapa poin kesimpulan terkait masalah daftar tagihan pembayaran denda kepada 51 pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT. Nasrum Djam Gasindo untuk ditindaklanjuti sejumlah pihak dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Komisi II DPRD Kota Kendari saat rapat dengar pendapat terkait gas elpiji subsidi. Foto: Humas DPRD Kota Kendari.

Ketua Komisi II Jabal Aljufri membacakan kesimpulan tersebut, pertama DPRD Kota Kendari akan membuat rekomendasi kepada Pertamina Patra Niaga untuk menyurat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk memutihkan atau mengurangi denda yang dialami sejumlah pangkalan tersebut.

“Kita akan rekomendasikan untuk menyurat ke Ditjen Migas bahwa tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh pihak pangkalan yang ada hanya keterlambatan penyerahan laporan bulanan (Lapbul) yang disebabkan oleh pengalihan dari LapBul ke aplikasi Monica,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, jika poin pertama tidak dapat dilaksanakan maka DPRD Kota Kendari meminta kepada PT Nasrun Djam Gasindo agar mencari solusi mengenai denda yang harus dibayarkan.

“Jadi. Kita sarankan PT Nasrun Djam Gasindo mencari solusi terkait denda ini.
Apakah bisa ditanggung secara bersama-sama antara PT Nasrun Djam Gasindo dan pangkalan (50:50) melalui kesepakatan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesimpulan ketiga bahwa kalau para pengusaha bersedia untuk membayar denda maka PT Nasrun Djam Gasindo harus tetap menyalurkan gas elpiji 3 kg kepada pangkalan, karena bersedia menyelesaiakn kewajibannya.

“Pada dasarnya selama pengusaha pangkalan ini bersedia membayar denda PT Nasrun Djam Gasindo itu tetap wajib untuk menyalurkan gas ke pangkalan,” tutupnya. ADV

Previous Post

Giona-Subhan Pertanyakan Masih Banyaknya Persoalan Sosial di Kota Kendari dari Pemimpin Kota Sebelumnya

Next Post

Giona-Subhan Siap Benahi Infrastruktur, Janjikan Jalan Mulus untuk Kendari

Next Post

Giona-Subhan Siap Benahi Infrastruktur, Janjikan Jalan Mulus untuk Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version