• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita Advetorial

Komisi I DPRD Kendari Tindaklanjuti Aduan 28 Karyawan PT Aneka Bangunan Cipta yang di PHK

19 Juni 2024
in Advetorial, Advetorial, Berita, Kota Kendari, Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read
Komisi I DPRD Kendari Tindaklanjuti Aduan 28 Karyawan PT Aneka Bangunan Cipta yang di PHK
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah belum terselesainya pesangon karyawan dan ganti rugi kekurangan gaji 28 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Puluhan karyawan tersebut merupakan karyawan PT Aneka Bangunan Cipta, namun mereka tiba-tiba terkena PHK sehingga mereka menuntut hak mereka. Hal ini diadukan di DPRD Kota Kendari melalui Lembaga Pemerhati Buruh yang disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kota Kendari beberapa waktu lalu.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPRD Kendari menggelar RDP di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Kendari pada Rabu (19/06/2024).

BacaJuga

Perkuat Kapasitas Kepemimpinan Legislatif dan Sinergi Pusat Hingga Daerah, Ketua DPRD Kota Kendari Ikuti Retreat Nasional di Magelang

Minimalisir Penyebaran Uang Palsu, Dewan Dorong Masyarakat Kota Kendari Beralih ke Transaksi Non Tunai

Siap Bertransformasi Menuju Kendari Semakin Bersih, DLHK Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama didampingi Sekretaris Komisi I, Simon Mantong dan dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari serta Koordinator Lembaga Pemerhati Buruh, tetapi sayangnya tidak dihadiri oleh PT Aneka Bangunan Cipta sebagai pihak terlapor.

La Ode Lawama mengaku bahwa sudah banyak kali mendapatkan laporan terhadap PT. Aneka Bangunan Cipta yang melakukan PHK sepihak terhadap karyawan.

“Perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai perusahaan nakal, karena mempekerjakan orang tidak menggunakan kontrak. Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan PHK secara sepihak dan berdasarkan informasi yang diterima bahwa karyawan dipaksa mengundurkan diri,” ungkapnya.

Untuk itu, La Ode Lawama meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari untuk melakukan tindakan terhadap PT Aneka Bangunan Cipta serta mencari tahu atau melihat akar masalahnya. Jika pihak Dinas tidak mendapat akar masalahnya, maka akan diserahkan kembali ke DPRD Kendari untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan.

Menanggapi pihak perusahaan tidak hadir dalam RDP tersebut, La Ode Lawama menegaskan bahwa jika sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tetapi tidak juga datang, maka DPRD Kendari akan melakukan pemanggilan paksa.

“Kita berharap pihak perusahaan bisa menyelesaikan hak-hak karyawan, karena ini berbicara kemanusiaan, karyawan yang butuh hidup,” tegas Lawama

Sementara itu, Koordinator Lembaga Masyarakat Buruh, Iksan menuturkan, persoalan tenaga kerja saat ini terutama masalah upah itu sudah memiliki aturannya sendiri. Namun kebanyakan perusahaan bisa dikatakan nakal karena tidak mengikuti aturan itu.

Misal, upah pekerja yang selalu diberikan di bawah standar UMK. Seperti yang terjadi di PT Aneka Bangunan Cipta yakni hanya memberi upah Rp 800 ribu, sementara UMK Kota Kendari 2024 ialah Rp 3,1 juta sesuai SK Gubernur. Adapun kenaikan upah yang diberikan terakhir dari Rp 800 ribu menjadi Rp 950 ribu.

Dia menambahkan, sejujurnya pemimpin perusahaan PT Aneka Bangunan Cipta yang diketahui bernama Kimber itu baik, tetapi bawahannya yang kurang bagus. Dirinya berharap, melalui media bisa tersiarkan dan bisa tersebar ke tenaga kerja.

“Masalah tenaga kerja memang masalah yang serius terutama masalah pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja baik tingkat kota maupun provinsi. Sehingga hal seperti ini perlu menjadi catatan bagi kita semua,” pungkasnya. (ADV)

 

 

Reporter : La Niati

Tags: #Kendari
Previous Post

Ungkap Syukur Atlit Kempo Lolos PON 2024, Perkemi Sultra Berkurban

Next Post

Upaya Penanganan Inflasi, Pemkot Rutin Ikuti Rakor Bersama Mentri Dalam Negeri

Next Post
Kendalikan Inflasi, Disperindagkop dan UKM Kota Kendari Rutin Lakukan Operaso Pasar

Upaya Penanganan Inflasi, Pemkot Rutin Ikuti Rakor Bersama Mentri Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari