• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Kejari Kendari Bidik Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Camat dan Lurah

10 Juni 2026
in Berita, Kota Kendari, Kriminal, Pemerintahan, Sulawesi Tenggara
Reading Time: 3 mins read

Kantor Kejaksaan Negeri Kendari

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyeret sejumlah oknum pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait penerbitan dokumen administrasi pertanahan yang diduga cacat hukum kembali mencuat.

Perkara ini resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk penanganan lebih lanjut.

Pelimpahan kasus tersebut diperkuat oleh surat resmi Kejati Sultra bernomor B-3318/P.3.5/Fo.2/09/2025 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Aditia Aelman, S.H., M.H.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan kongkalikong administrasi tanah di Kelurahan Abeli Dalam dan Kecamatan Puuwatu telah diteruskan ke Kejari Kendari.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penanganan perkara ini kian benderang seiring adanya hasil pemeriksaan atau pendalaman internal yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kota Kendari.

Hasil audit dan pemeriksaan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) tersebut digadang-gadang menjadi poin krusial dalam mengurai pelanggaran prosedur administrasi yang terjadi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya hasil pendalaman dari lembaga pengawas internal pemkot tersebut.

“Ada hasil (pemeriksaan dan pendalaman) dari Inspektorat,” ungkap Marwan Arifin saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu 9 Mei 2026.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, rincian rekomendasi atau poin-poin pelanggaran yang ditemukan oleh Inspektorat belum dibuka sepenuhnya ke publik demi kelancaran proses hukum.

Pewarta media ini juga telah berupaya menghubungi Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita  guna mendapatkan konfirmasi dan tanggapan lebih detail mengenai hasil audit tersebut, namun belum mendapatkan respons.

Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas 3,2 hektare yang terletak di RT 003, RW 001, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

Pada tahun 2013, Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan yang disaksikan oleh ketua RW serta tokoh masyarakat setempat.

Namun, prahara muncul pada tahun 2015 dengan terbitnya Surat Pernyataan Pembatalan Alas Hak Tanah yang membatalkan hak penguasaan Hasan dan mengalihkannya kepada seorang warga berinisial S.

Anehnya, S sendiri dikabarkan tidak pernah mengakui memiliki tanah di wilayah Abeli Dalam, melainkan di wilayah Lepo-Lepo berdasarkan SKPT tahun 1972 milik orang tuanya.

Diduga, surat pembatalan sepihak yang cacat prosedur itu disusun oleh Y (oknum ASN Pemkot Kendari, kini almarhum).

Dokumen tersebut kemudian ditandatangani dan distempel oleh ER selaku Lurah Abeli Dalam saat itu tanpa adanya klarifikasi maupun penelitian administrasi kepada Hasan selaku pemilik hak sah.

Tak hanya di tingkat kelurahan, dokumen cacat hukum tersebut diduga kuat mendapat pengesahan (registrasi) di tingkat kecamatan oleh Camat Puuwatu saat itu berinisial S.

Kasus ini baru terendus oleh korban pada awal Januari 2022 saat salinan surat pembatalan tersebut diperlihatkan di kantor kelurahan oleh seorang warga sipil berinisial D.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.

Tags: #Kendari#Sulawesi Tenggara
Previous Post

Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Series

Next Post

Kuasa Hukum Travel TRG Sebut Perkara Dana Jemaah Umrah Harus Dibaca dari Peran Personal dan Aliran Dana

Next Post

Kuasa Hukum Travel TRG Sebut Perkara Dana Jemaah Umrah Harus Dibaca dari Peran Personal dan Aliran Dana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT KAB. MUNA

HUT KAB. BUTUR

HARI BHAYANGKARA

MTQ XXXI

GALUNGAN & KUNINGAN

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version