KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar kembali digelar Pengadilan Tipikor, Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 26 Juni 2025.
Pantauan Media ini, terlihat sidang pemeriksaan saksi ini dimulai sekitar pukul 10:20 Wita, dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim. Selanjutnya majelis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi.
“Penuntut umum, berapa yang hadir?,” tanya ketua majelis hakim kepada penuntut umum.
“Tujuh yang mulia, dari 10 saksi yang dipanggil mengikuti sidang lanjutan hari ini,” jawab JPU.
“Silahkan hadirkan sesuai urutan,” timpal Ketua Majelis Hakim.
“Asnita Malaka, Estin, Helda, Muh. Ismail, Ahmad Fahruddin, Farida dan Abd. Azis,” jawab JPU, memanggil para saksi.
Sebelumnya, pada Selasa 24 Juni 2025, Pengadilan Tepikor Baruga menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan 11 saksi terkait kasus tesebut
Pada Rabu 4 Juni 2025, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga pemeriksaan terhadap perkara Nahwa Umar, dilanjutkan.
Pada Senin 2 Juni 2025, agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan kabur.
Mereka menyebut dakwaan gagal menguraikan secara rinci keterlibatan Nahwa Umar dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
Sementara, pada Selasa 27 Mei 2025, agenda sidang pembacaan dakwaan. Dalam surat dakwaan Nahwa Umar telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, bersama-sama saksi Ariyuli Ningsih Lindoeno (berkas terpisah) dan Saksi Muchlis (berkas terpisah), terkait dugaan korupsi belanja uang persediaan lingkup Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020.
Dalam surat dakwaan terdakwa disebut merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan terdapat beberapa kuitansi yang fiktif atau dipalsukan, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 444 juta.