KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Kendari membawa manfaat ekonomi namun juga memerlukan penataan yang cermat. Sebab, keberadaan mereka menempati pedestrian hingga bahu jalan.
Hal ini mengakibatkan peralihan ruang aktifitas pejalan kaki ke bahu jalan ditambah kurangnya lahan parkir yang memadai, memberikan dampak berupa kurangnya sirkulasi pada kendaraan yang melewatinya, bahkan wajah kota kelihatan kumuh.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melakukan penataan sentra Pedagang Kaki Lima. Salah satu upayanya adalah membuat aturan sebagai dasar untuk melakukan penataan dan penertiban.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat Kota Kendari.
Pembahasan pasal per pasal bersama jajaran Pemerintah Kota Kendari digelar di Ruang Rapat DPRD Kendari pada Senin (10/6/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Kendari, Ir. Ilham Hamra memimpin rapat didampingi Sahabuddin, La Yuli, La Ode Lawama, M. Syaifullah Usman dan Rahman Tawulo.
Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kendari, Ir. Ilham Hamra mengatakan pembahasan pasal Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penyelenggaraan Pasar Rakyat Kota Kendari tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk menata pasar dan pedagang yang lebih baik.
“Yang lebih ditekankan dalam pembahasan ini adalah penataan dan penertiban. Kita ingin menjadikan PKL ini sebagai mitra yang baik,” ungkapnya.
Kata dia, dalam penataan tersebut, untuk menghilangkan kesan kumuh. Penataan dilakukan supaya pedagang dan pembeli merasa lebih bersih dan nyaman.
“Kita ingin menertibkan bahwa ada tempat yang boleh menjual dan ada yang tidak, sesuai dengan RT/RW kita dan garis sepadan jalan,” jelas Ilham Hamra.
Sebab saat ini kata dia, PKL menjamur sangat luar biasa sehingga perlu adanya penataan dan Pemda harus hadir. Bagaimana PKL bisa berdaya, ditata sedemikian rupa dan nantinya memberikan kemanfaatan bukan hanya untuk para pelaku usaha tetapi juga untuk masyarakat.
“PKL bagian penting dari pergerakan ekonomi masyarakat Kota Kendari, manakala PKL nya berdaya dan bergerak maka akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi,” kata Ilham Hamra.
Dengan adanya Raperda tersebut, pihaknya optimistis dapat membawa kebaikan terhadap penataan PKL dan pengelolaan pasar yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Kendari.
“Ini juga sebagai upaya kita menata wajah Kota Kendari agar lebih indah karena memang PKL di Kendari sangat semrawut tidak tertata dengan baik,” jelas dia.
Dirinya pun berharap ke depan pedagang di Kendari bisa terarah. Misal di Pasar Baru fokus untuk pedagang tekstil, di pasar lain khusus ikan dan ada khusus untuk oleh-oleh Kendari.
“Terkait masukan dari Satpol PP Kendari dan Dinas PUPR Kendari memang sangat diperlukan, mengingat ini masi rancangan dan butuh penyempurnaan,” pungkasnya. (ADV).
Reporter: La Niati