KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Satuan Reserse (SatResNarkoba) Polres Bombana belum lama ini meringkus seorang pria berinisial AR yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang petani.
Pria berusia 45 tahun warga Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini (AR) diduga terlibat dalam peredaran Narkoba Jenis Sabu.
Kasat ResNarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku berinisial AR, seorang petani berusia 45 tahun, Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
“Sebelumnya kami menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan ini dan segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam, kami melakukan penggerebekan di rumah pelaku, “ungkapnya, Minggu 11 Januari 2025.
Lebih lanjut AKP Muh. Arman menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berhasil mengamankan belasan paket sabu yang sudah tersisi dalam plastic sachet bening kecil.
“Kami berhasil mengamakan 19 paket sabu dalam sachet plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis saby seberat 4,86 gram, “jelasnya.
Tak hanya itu saja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu dompet warna pink, alat isap sabu, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.
Kemudian dari hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial AS untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara.
“Pelaku mengaku juga mengonsumsi barang tersebut selain untuk diedarkan. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok, “terang Arman.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









