KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait penolakan pendirian swalayan modern Indomaret di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Rapat Dengar Pendapat digelar Komisi I dan II DPRD Kota Kendari di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Rapat Komisi I dan II DPRD Kota Kendari ini merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan Komunitas Pedagang di Kelurahan Abeli yang masuk ke DPRD Kota Kendari pada 21 Oktober 2024.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Aljufri dan dihadiri sejumlah anggota dewan yakni Arwin, La Ode Abd Arman, Jumran, La Ode Lawama, Saharuddin, Nasaruddin Saud, Gilang Satya Witama, Fadhal Rahmat, Fitri Yanti Rifai, La Ami, LM Rajab Djinik, dan Apriliani Puspitawati.
Rapat juga dihadiri Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, Camat Abeli, Lurah Abeli, manajer Indomaret Sulawesi Tenggara, dan perwakilan komunitas pedagang Kelurahan Abeli.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan, pedagang tidak mengetahui rencana pembangunan Indomaret karena tidak tersosialisasi ke masyarakat. Karena yang dikhawatirkan ketika Indomaret beroperasi akan mengancam kelangsungan hidup pedagang kecil yang ada di Kelurahan Abeli.
Lanjutnya, dalam rapat tersebut ada beberapa kesimpulan untuk ditindaklanjuti. Kemudian dalam waktu dekat ini DPRD melalui Komisi 1 dan Komisi 2 akan melakukan kunjungan lapangan di lokasi rencana pembangunan Indomaret guna memastikan kondisi real di lapangan.
Politisi PDIP ini meminta pemerintah kota melalui Dinas PM-PTSP untuk menghentikan sementara proses pengurusan izin pendirian Indomaret sebelum ada kepastian dan persetujuan sejumlah pihak.
“Untuk sementara proses perizinan pendirian Indomaret di Kelurahan Abeli dihentikan sampai ada kesepakatan dari pihak-pihak yang berkompeten, khususnya pihak PUPR Kota Kendari yang belum didengarkan informasinya,” kata Zulham Damu.
Ia menambahkan, sebenarnya Pemerintah Kota Kendari tidak pernah melarang investasi masuk di Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara ini, tetapi harus ada syarat yang perlu dipenuhi dan dampaknya di masyarakat yang perlu dilihat di sekitar lokasi pembangunan Indomaret tersebut.
“Perlu dilihat apakah investasi tersebut tidak merugikan masyarakat pedagang lokal. Jadi perlu menunggu bagaimana keputusan selanjutnya mengenai polemik ini, karena tidak hadirnya Manager Indomaret,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabal Aljufri menambahkan, meminta OPD terkait dinas PM-PTSP Kota Kendari, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Camat Abeli, Lurah Abeli, untuk sementara dihentikan 10 izin pendirian Indomaret yang ada di Kota Kendari.
“Kemudian khusus Dinas PM-PTSP Kota Kendari untuk ditunda dulu proses perizinan pendirian Indomaret di Kelurahan Abeli sampai ada keputusan selanjutnya DPRD kota Kendari akan membuat surat-surat kepada OPD terkait,” tutupnya.(ADV)