• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Dinas Perumahan Kota Kendari Sosialisasikan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025

7 September 2026
in Berita, Kota Kendari, Pemerintahan, Sulawesi Tenggara
Reading Time: 2 mins read

Pelaksanaan Sosialisasi Permen PKP Oleh Dinas Perumahan Kota Kendari

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dinas Perumahan Kota Kendari menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Kegiatan tersebut secara khusus membahas ketentuan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025, di ruang rapat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Senin 7 September 2026.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

BacaJuga

Pemkot Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Kebutuhan Telur MBG Capai 100 Ribu Butir Perhari

Sekda Dorong Percepatan Tracing TBC di Kota Kendari

TPID Kota Kendari Ikuti Rakor Inflasi Bersama Mendagri

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menjadi salah satu pedoman yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satria Damayanti menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pembangunan perumahan. Menurutnya, kesamaan persepsi diperlukan agar pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perumahan dapat berjalan secara terarah, terkoordinasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya berkaitan dengan penyediaan hunian, tetapi juga harus memperhatikan aspek penataan kawasan, kelayakan, keberlanjutan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkualitas,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, Dinas Perumahan Kota Kendari berharap seluruh peserta dapat memahami substansi dan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam meningkatkan koordinasi dan efektivitas penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kendari.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pembahasan dan penyamaan persepsi terkait penerapan ketentuan regulasi tersebut dalam pelaksanaan tugas di daerah.

Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perumahan berkomitmen untuk terus memperkuat penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman guna mendukung terciptanya lingkungan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 adalah peraturan mengenai Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan.

Permen tersebut berisi Standar kegiatan usaha. Kewajiban pelaku usaha dan pemerintah daerah. Mekanisme pengawasan rutin serta insidental yang dilakukan secara berjenjang. Pengenaan sanksi administratif hingga pencabutan perizinan untuk mendorong kepatuhan dan perlindungan konsumen.

Tags: #Kendari Semakin Maju#Pemkot Kendari#Wali Kota KendariKota Kendari
Previous Post

Maklumat Kapolda Sultra, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Kena Pidana

Next Post

TPID Kota Kendari Ikuti Rakor Inflasi Bersama Mendagri

Next Post

TPID Kota Kendari Ikuti Rakor Inflasi Bersama Mendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ASIA PACIFIC MAYORS ACADEMY 2026

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

HARI PRAMUKA

SURAT EDARAN WALIKOTA KENDARI

HARI TNI ANGKATAN UDARA

HARI BHAKTI ADHYAKSA 2026

HARI BANK INDONESIA

HUT KAB. MUNA

HUT KAB. BUTUR

HARI BHAYANGKARA

MTQ XXXI

GALUNGAN & KUNINGAN

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari