KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimobda Polda Sultra berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan berinisial IK (18), yang diduga terlibat dalam puluhan aksi pencurian di wilayah Kota Kendari.
Pelaku ditangkap pada Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 22.15 Wita di Jalan Poros Bungku Selatan–Kendari, wilayah Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa IK merupakan residivis yang telah tiga kali berurusan dengan hukum dan diduga terlibat dalam 33 tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari 27 kasus curanmor dan 6 kasus pencurian barang elektronik (curnik).
“Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pendalaman sementara diduga terlibat dalam 33 TKP, terdiri dari 27 kasus curanmor dan enam kasus pencurian elektronik di wilayah hukum Polresta Kendari,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi DT 5304 SF milik HA (32), warga Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Korban mengetahui motornya hilang setelah mendapat kabar dari keluarganya pada Kamis (18/6/2026) pagi. Saat memeriksa rekaman CCTV rumah, terlihat seorang pria menggunakan masker masuk ke halaman rumah sekitar pukul 03.23 Wita dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di wilayah Konawe Utara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja mencari sepeda motor trail untuk dicuri. Saat melintas di kawasan Kemaraya, pelaku melihat motor korban terparkir tanpa terkunci stang. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan memotong kabel atau soket motor menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, motor tersebut kemudian dibawa menuju Morowali, Sulawesi Tengah, untuk dijual kepada pembeli yang telah disiapkan melalui perantara rekannya.
“Pelaku mengaku sudah memiliki calon pembeli dengan harga sekitar Rp7 juta per unit sehingga langsung menjalankan aksinya setelah menemukan target,” jelas Welliwanto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor Honda CRF, satu buah gunting yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian, serta sepasang sepatu.
AKP Welliwanto Malau menambahkan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengungkap TKP lainnya, pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan curian yang terhubung dengan pelaku di luar Sulawesi Tenggara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan pelaku,” tutup AKP Welliwanto Malau.