KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. mempertanyakan kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait pemberian izin penambahan gerai indomaret sebanyak 10 gerai di wilayah Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan Rajab saat ditemui usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat yang memberikan aduan tersebut ke DPRD Kota Kendari.
Rajab Jinik mengatakan, Pihak menerima aduan masyarakat terkait penolakan pembangunan gerai indomaret yang ada di kecamatan abeli, namun pada saat proses RDP yang dilaksanakan pihak DPRD tidak melihat hanya di wilayah abeli namun DPRD melihat kebijakan pemerintah kota yang mengizinkan penambahan indomaret sebanyak 10 outlet terbaru.
“Saya kira ini sangat mencederai komunikasi yang terbangun antara DPRD dan Pemerintah Kota di era Pj Wali Kota yang sebelumnya yakni Asmawa Tosepu. Memang saat itu DPRD dan Asmawa sepakat untuk tidak lagi memberikan izin penambahan gerai indomaret yang baru kenapa karena ini sangat berdampak dan dirasakan oleh masyarakat khususnya UMKM kita,” kata Rajab Jinik Selasa, 22 Oktober 2024.
Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyakan mengapa pihak Pemerintah Kota Kendari memberikan izin penambahan gerai indomaret tanpa adanya pemberitahuan ke DPRD Kota Kendari, Rajab memahami hal tersebut merupakan kewenangan dari Pj Wali Kota namun dirinya mengingatkan bahwa status Pj Wali Kota Kendari memiliki jangka waktu, sehingga harus ada testimoni dan persetujuan dari warga sekitar.
“Kami beberapa waktu yang lalu didatangi oleh masyarakat abeli dan mungkin besok besok masih akan ada lagi masyarakat yang akan datang dan melakukan penolakan terhadap indomaret tersebut, jujur saja bahwa dengan adanya penambahan ini ada banyak masyarakat kita yang tidak mampu bersaing bahkan sampai menutup lapak UMKM nya akibat imbas dari persoalan tersebut,l dan kehilangan penghasilan,” ucap Rajab.
Menurut Rajab Jinik, pihaknya masih sangat ingat betul pada zaman Wali Kota definitif sebelumnya yakni Sulkarnain Kadir bahkan dilanjutkan oleh Pj. Wali Kota Asmawa Tosepu sangat melarang penambangan gerai indomaret tersebut karena melihat pertimbangan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan menjual sembako UMKM namun hanya karena hadirnya indomaret sehingga masyarakat tersebut sampai menutup usahanya.
“Saya pikir hal inilah yanh kemudian bisa menjadi pertimbangan nya kita semua sehingga kenapa kami sangat tidak inginkan adanya penambahan gerai indomaret, kasian warga masyarakat kita yang menjual sembako kecil kecilan tidak mampu bersaing dengan indomaret,” pungkasnya. (ADV/TA).