• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
informasisultra.com
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Dewan Ingatkan Pendamping Puskesos Tak Main Main dengan Hak Masyarakat Miskin

24 Januari 2024
in Berita, Pemerintahan
Reading Time: 2 mins read

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. saat memimpin rapat

819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari secara tegas bakal menindak oknum pendamping pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) yang terlibat dalam politik praktis dengan melakukan ancaman terhadap penerima manfaat jika tak mendukung salah satu calon anggota legislatif (Caleg).

Hal tersebut bukan tanpa dasar pasalnya DPRD Kota Kendari telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait ancaman bakal dikeluarkan dan diberhentikan sebagai penerima manfaat jika tidak berpihak terhadap salah satu caleg.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S. Sos., M.Hum. mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh lurah dan juga pendamping Puskesos se Kota Kendari untuk melakukan rapat dengar pendapat sekaligus mewanti wanti agar pendamping puskesos tidak ikut terlibat dalam politik praktis Selasa, 23 Januari 2023.

BacaJuga

Silaturahmi Bersama Ketua Koni, Ketua Perserosi Kota Kendari Tegaskan Bidik Juara Umum di Porprov Sultra Tahun 2026

Momentum Peringatan HUT Ke-193 Tahun, LM Rajab Jinik Ingatkan Pentingnya Kolaborasi Menuju Kendari Bangkit

Sah, LM Rajab Jinik Resmi Nahkodai KONI Kota Kendari Periode 2024-2028

“Kita informasikan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang menjadi penerima manfaat tidak perlu takut bahkan khawatir jika menerima ancaman dan juga intervensi dari oknum pendamping puskesos bahwa akan dikeluarkan dari data penerima manfaat jika tak mendukung salah satu caleg di Kota Kendari,” kata LM Rajab Jinik.

Rajab Jinik menambahkan, pihaknya tak main main jika kembali mendapat aduan dari masyarakat terkait oknum puskesos yang terlibat dalam ranah politik praktis bahkan sampai memberikan ancaman terhadap warga bakal dikeluarkan sebagai penerima manfaat jika tidak mendukung salah satu kandidat caleg dan lain lain.

situasi ruangan rapat

“Ingat ya yang namanya masyarakat miskin dan mereka terdata sebagai penerima manfaat itu di jamin oleh negara untuk menerima bantuan dan kita tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan posisi tersebut untuk dijadikan alat politik dan lain-lain jika ada silahkan masyarakat laporkan ke DPRD agar kami DPRD membuatkan rekomendasi ke aparat penegak hukum agar oknum tersebut segera diproses sesuai hukum hukum dan aturan yang berlaku diberikan,”tegas Rajab Jinik.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menambahkan, pihaknya juga mendapatkan informasi terkait ada warga yang seharusnya layak untuk mendapatkan bantuan sosial namun tidak mendapatkan dan juga ada pendamping bantuan sosial yang telah keluar dari petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 262.

“Para pendamping ini tidak bertugas untuk membagikan bansos tapi mereka hanya bertugas melakukan pendampingan dan juga pendataan karena semua bansos harus disimpan di kelurahan dan dibagikan oleh pihak kelurahan jadi kalau ada bansos yang disimpan di rumah puskesos itu salah apalagi mereka memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari itu saya kira salah dan kita wanti wanti memang agar itu tidak terjadi,” jelas Rajab Jinik.

Rajab Jinik kembali menegaskan agar para puskesos untuk tidak coba bermain main ke ranah politik praktis alias kepentingan politik yang sedang sama sama dihadapi jangan sampai hak hak masyarakat miskin diintervensi bahkan diancam karena kepentingan politik tadi.

“Ketika misalkan itu ditemukan dan terjadi kita harap masyarakat berani untuk melaporkan ke DPRD Kota Kendari agar pihak DPRD mengeluarkan rekomendasi ke aparat penegak hukum agar diproses berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku,” tutup pria kelahiran Kabupaten Muna itu.

Tags: #Bansos#Dinsos Kota Kendari#Ketua Komisi III DPRDKota KendariLM Rajab Jinik
Previous Post

Ketua FPRB Sultra Yudhianto Mahardika Tinjau Langsung Penyemprotan Fogging Dua Wilayah di Kendari

Next Post

Pengurus PMTI Provinsi Sultra Masa Bakti 2023-2028 Resmi di Kukuhkan

Next Post

Pengurus PMTI Provinsi Sultra Masa Bakti 2023-2028 Resmi di Kukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari