KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Pemerintah Kecamatan Kendari Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari khususnya yang bermukim di Kecamatan Kendari agar menaati jam jam buang sampah yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Kendari Budi Utomo, S.Pi., M.Si., saat ditemui diruang kerjanya Senin 1 September 2025.
Menurut Budi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan jadwal buang sampah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 21 tahun 2009 tentang kawasan tertib sampah dan jadwal waktu pembuangan sampah di wilayah Kota Kendari.
“Kalau berdasarkan Perwali itu jam operasional buang sampah ada pada jam 17:30 sampai dengan 06:00 Waktu Indonesia Tengah (Wita),” kata Budi Utomo.

Budi Utomo menambahkan, Pihaknya selaku pimpinan wilayah ditingkat kecamatan bersama jajaran pemerintah Kecamatan Kendari aktif dan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait jam operasional buang sampah yang telah diatur dalam Perwali Kendari.
“Saya bersama jajaran senantiasa mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Kendari agar senantiasa memperhatikan jadwal buang sampah sesuai perwali. Kami di setiap kegiatan apapun yang berhubungan langsung kepada masyarakat kami selalu ingatkan agar sampahnya bisa dibuang tepat waktu,” tambah Budi.
Hal tersebut masif dilakukan oleh pihaknya dikarenakan dalam rangka mendukung program Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M dan Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, dalam mewujudkan Kendari menjadi Kota bersih yang semakin maju.

“Ini salah satu langkah strategis dalam rangka mewujudkan program Pemkot Kendari dibawah kepemimpinan ibu Wali Kota Kendari yang diharapkan ini bisa memberikan dampak positif dan baik kepada masyarakat kita di Kota Kendari khususnya di Kecamatan Kendari ini,” ujar Budi.
Tak hanya itu, Budi juga menegaskan masyarakat tidak hanya diingatkan membuang sampah mereka tepat waktu, Namun juga membuang sampah ditempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.
“Masyarakat juga diharapkan mampu tertib membuang sampah ditempat pembuangan sampah sementara (TPSS) yang telah disediakan oleh DLHK sehingga nantinya sampahnya bisa terkumpul di TPSS dan diangkut oleh petugas kebersihan menggunakan mobil sampah dari DLHK Kota Kendari,” jelasnya.

Kendati demikian Budi berharap, Agar masyarakat di Kecamatan Kendari bisa kooperatif dan bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan Kota Kendari sebagai Kota bersih dan Kota Kendari yang semakin maju dibawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025-2030.
“Saya berharap agar masyarakat bisa terus bekerja sama dengan kami paling tidak mereka mampu sadar terhadap pentingnya kebersihan diwilayah mereka masing-masing dan mengontrol sampah milik mereka sendiri,” tutupnya. (ADV).









