• Indeks
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis
Home Berita

Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Rudapaksa di Kendari Setelah Sempat Kabur Keluar Sultra

3 Oktober 2024
in Berita, Hukrim, Kota Kendari
Reading Time: 2 mins read
Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Rudapaksa di Kendari Setelah Sempat Kabur Keluar Sultra
819
SHARES
1.4k
VIEWS
Share WAShare on FacebookShare on Twitter

KENDARI, INFORMASISULTRA.COM – Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari akhirnya meringkus YY alias E (24 tahun) atas laporan tindak pidana persetubuhan anak.

Tersangka YY diringkus Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 16 tahun di Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada 15 Maret 2023 lalu.

Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari menangka tersangka YY di Kabupaten Konawe Utara pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/10/2024) malam mengungkap awal tersangka YY melakukan rudapaksa terhadap korban.

“Awalnya korban sedang bersama dengan terlapor di dalam sebuah kamar kos. Selanjutnya terlapor langsung mengunci pintu dengan tujuan agar korban tidak dapat keluar,” terang AKP Nirwan Fakaubun.

Tersangka YY kemudian memegang tangan korban dan mengajak untuk berhubungan badan. Namun ajakan tersangka YY ditolak oleh korban.

“Terlapor langsung membanting korban di tempat tidur dan menindis badan korban agar tidak bergerak. Setelah itu terlapor menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali,” jelas AKP Nirwan Fakaubun.

Setelah melancarkan aksi biadabnya, tersangka YY kemudian meninggalkan korban di dalam kamar.

Setelah setahun lebih kabur, tersangka YY akhirnya diringkus Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari.

Dari hasil interogasi polisi, tersangka YY mengakui perbuatannya. Ia mengaku melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan agar tak diketahui pihak kepolisian.

Tersangka YY yang juga merupakan kakak dari pacar korban ini mengaku tak dapat menahan hawa nafsunya, sehingga menakuti korban agar menuruti nafsu bejatnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapam peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nmor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi undang-undang.

Tersangka YY terancam dijebloskan ke dalam penjara dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.

Tags: #2024#Kendari#kriminal#Sulawesi TenggaraPolresta Kendari
Previous Post

Usai Rudapaksa Pacarnya Adiknya, Pria Asal Konawe Diringkus Buser 77 Polresta Kendari

Next Post

Viral Dimedsos, Polres Buteng Amankan Pelaku dan Korban Video Bullying

Next Post

Viral Dimedsos, Polres Buteng Amankan Pelaku dan Korban Video Bullying

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT & SUKSES KOTA KENDARI TUAN RUMAH UCLG ASPAC 2026

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI

SELAMAT HARI RAYA NYEPI

SELAMAT HARI RAYA PASKAH

SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG

DIRGAHAYU PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA

HUT TNI AU

HARI NELAYAN INDONESIA

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

No Result
View All Result
  • Berita
  • Advetorial
  • Kota Kendari
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekobis

© 2023 Informasisultra.com | PT Milenial Kendari Bangkit |   Alamat: BTN PNS Kel. Watubangga Kota Kendari

Exit mobile version